Sangatta – Utang pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kepada pihak ketiga sementara masih tercatat sebesar Rp1,3 Triliun di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), yang sudah memiliki Surat Perintah Bayar. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Sayid Anjas kepada sejumlah awak media, belum lama ini.
Bahkan utang tersebut, Kata Sayid Anjas berpotensi bertambah, pasalnya Bidang Pembangunan Setkab Kutim, dikabarkan belum melakukan pencatatan secara keseluruhan.
“Pihak pembangunan belum melakukan pencatatan secara keseluruhan, nanti tunggu pemeriksaan,” ucap Sayid Anjas
Diakuinya, meski anggaran kurang salur pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024, sebesar Rp2,2 Triliun. Namun jumlah utang tersebut belum bisa di pastikan apakah menyentuh angkah itu atau tidak.
“Anggaran kurang salur kita, Rp, 2,2 Triliun, tapi sudah di transfer Rp 500 Miliar ke Pemkab Kutim dalam bentuk TF atau Transfer, tapi uangnya masih tertahan di BANK dan masih tersisa sekitar Rp 1,7 Triliun,” imbuhnya
Namun kata Anjas anggaran tersebut baru bisa dicairkan setelah melalui beberapa proses tahapan seperti memiliki Surat Keputusan (SK) Utang, dan audit ITWIL.
“Jadi saat ini, anggaran kurang salur itu, kita sudah memegang Rp 500 miliar dan Rp, 1,7 Triliun masih belum jelas,” imbuhnya
Karena itu, kata Sayid Anjas pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari BPKAD dan Tim TAPD bagaimana perkembangan selanjutnya terutama terkait penyelesaian utang. (*)