Sesuai Instruksi Presiden, Pemkab Kutim Minta Pangkalan Jual Kembali Tabung LPG 3 Kg ke Pengecer

Kaltim, Kutai Timur574 Dilihat

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai (Kutim) menyambut baik adanya instruksi Presiden RI untuk mengizinkan kembali pangkalan-pangkalan di daerah menjual elpiji atau liquid petroleum gas (LPG) 3 kilogram (Kg) ke warung pengecer.

Hal ini diharapkan dapat mengatasi kelangkaan dan antrian panjang yang tengah terjadi di masyarakat.

Dalam press rilisnya, pada Rabu (5/2/2025) Kepala Dinas Perindusterian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim Nora Ramadani menyampaikan bahwa bahwa baru-baru ini, Presiden RI Prabowo Subianto sudah mengintruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengizinkan kembali pangkalan-pangkalan di daerah untuk menjual kepada warung pengecer.

“Hal ini supaya dapat melayani pembelian tabung gas elpiji 3 kg kepada masyarakat,” Kata Nora Ramadani dalam Pres rilisnya

Berkaitan dengan hal tersebut, Nora mengaku jika Bupati Kutim menyambut baik intruksi Presiden RI dan mengimbau kepada pihak-pihak terkait seperti Pertamina maupun pangkalan segera untuk merealisasikan intruksi Presiden.

“Supaya dapat menjual kembali kepada warung pengecer agar pelayanan kepada masyarakat lebih dekat dan masyarakat tidak perlu mengantri lagi di pangkalan,” Ucapnya

Namun disamping itu , Kata Nora Ramadani Bupati meminta kepada Disperindag agar turut serta dalam mengawas terkait regulasi yang akan disusun terutama harga.

“Agar tidak melambung tinggi di pedangang atau pengecer dan ada batasan-batasan tentang harga eceran yang mereka jual,” terang Nora.

Selain itu, pihaknya juga diminta untuk segera menyusun regulasi, terkait peningkatan status dari warung pengecere jadi sub pangkalan sesuai instruksi presiden.

“Beliau (Bupati) berpesan untuk regulasi peningkatan status dari warung pengecer menjadi sub pangkalan sesuai arahan presiden, itu dapat di atur regulasinya dalam waktu yang tidak begitu lama,” terangnya (*)