DPRD Kutim Siap Gelar Hearing Dengan Pihak Terkait, Guna Atasi Kelangkaan LPG 3 KG

Sangatta – Kelangkaan gas LPG 3 kg di Kutai Timur semakin dikeluhkan masyarakat. Ali, perwakilan Jaringan Masyarakat Sangatta, menyebut bahwa gas bersubsidi tersebut kini sulit ditemukan, dan bahkan harganya menjonjak mencapai 40 ribu rupiah di beberapa wilayah dan stoknya sangat terbatas.

“Hari ini yang paling banyak dikeluhkan masyarakat adalah kelangkaan LPG 3 kg. Warga ingin membeli, tetapi barangnya tidak ada. Kalaupun ada, jumlahnya sangat terbatas dan menjadi rebutan,” ujar Ali, Selasa (4/2/2025).

Selain langka, harga gas melon ini juga mengalami lonjakan signifikan. Ali menyebutkan, harga di lapangan berkisar antara Rp 25 ribu hingga Rp 40 ribu per tabung, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Berdasarkan SK Gubernur, HET LPG 3 kg seharusnya Rp 21 ribu. Tapi di lapangan harganya bisa mencapai Rp 40 ribu. Ini tentu sangat merugikan masyarakat, terutama mereka yang benar-benar membutuhkan,” tambahnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kutai Timur, Sayyid Anjas, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini dengan mengagendakan rapat dengar pendapat (hearing) di DPRD Kutim.

“Tadi kami berdiskusi dengan teman-teman mengenai kelangkaan gas. Ada wacana untuk mengajukan hearing ke DPRD, dan saya sampaikan agar segera mengajukan surat resmi agar bisa kami jadwalkan,” ujar Sayyid Anjas.

Ia juga mengakui bahwa isu ini tengah menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait antrean panjang di pangkalan akibat stok terbatas serta harga yang melambung tinggi.

“Keluhan masyarakat cukup banyak. Antrean panjang di pangkalan terjadi karena pasokan gas yang terbatas, ditambah lagi dengan harga yang jauh di atas HET,” katanya.

Sayyid Anjas menegaskan bahwa DPRD Kutai Timur akan mencari solusi untuk mengatasi kelangkaan LPG 3 kg. Namun, ia menekankan bahwa langkah lanjutan, termasuk hearing dengan pihak terkait, baru dapat dilakukan setelah pihaknya menerima surat permohonan resmi dari masyarakat.

“Kami menunggu surat resminya. Setelah itu, baru bisa kami jadwalkan hearing di DPRD,” pungkasnya.(Kiya/*)