Kejari Kutim Kembali Tahan 1 Tersangka Korupsi Pajak PKB dan BBNKB 1 yang Sempat Buron

Tak Berkategori1113 Dilihat

Sangatta – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kutim) kembali menahan satu tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 1 (BBNKB 1) pada Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah (UPTD PPRD BAPENDA) Wilayah Kutai Timur (Kutim) Tahun 2019 sampai dengan 2020.  

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Reopan Saragih, melalui Kasi Pidsus Kejari Kutim, Michael A.F Tambunan, mengatakan Tersangka tersebut adalah AGW, yang menjabat sebagai Tenaga Teknis atau Pengendali Teknologi Informasi pada Bapenda Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2020.

“Yang mana peran dari AGW selaku tenaga teknis pada Bapenda Provinsi Kalimantan Timur yaitu memberikan password kepada Tersangka Z yang mana dengan password tersebut Tersangka Z dapat leluasa melakukan manipulasi dalam Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 1 pada UPTD PPRD BAPENDA Wilayah Kutim Tahun 2019 sampai dengan 2020,” Kata Michael A.F Tambunan kepada sejumlah awak media saat ditemui di ruang kerjanya, pada Kamis (30/1/2025).

Dijelaskannya, bahwa Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-1565/0.4.20/Fd.1/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023 jo PRINT-01/0.4.20/Fd.2/01/2025 Tanggal 30 Januari 2025.

“Tim penyidik Kejari Kutim telah memeriksa 16 saksi yang terdiri dari PNS pada BAPENDA Provinsi Kalimantan Timur, karyawan perusahaan swasta, dan telah dilakukan pemeriksaan tersebut dengan ahli dari Kejaksaan Tinggi Kaltim,” terangnya

Bahkan Dari hasil penyidikan, ditemukan penyimpangan dalam pemungutan PKB dan BBNKB 1 pada UPTD PPRD BAPENDA Wilayah Kutim sejak Maret 2019 hingga Oktober 2020. “Sebanyak 23 unit kendaraan yang diubah merek, bentuk, dan spesifikasinya mempengaruhi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sehingga pengenaan pajaknya lebih murah,” ungkapnya

Tak hanya itu, berdasarkan audit, kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp1.889.857.100. “Dari total kerugian tersebut, tersangka AGW menerima transfer rutin setiap minggunya dengan total Rp354.650.000 dari tersangka Z,” bebernya

Lebih lanjut, Kasi Pidsus Kejari Kutim, Michael A.F Tambunan mengaku jika tersangka AGW sebelumnya sempat jadi buron selama kurang lebih satu tahun lamanya. “Kami tempuh prosedural untuk melakukan pemanggilan secara patut, kebetulan memang pada hari ini AGW ini bisa kami hadirkan di Kutim, dan langsung kami tempuh prosedur menurut hukum. Kami sudah ekposkan dan paparkan tadi dan memang bukti permulaan cukup berupa dua alat bukti. Bahwa kami dapat menyimpulkan bahwa memang sudah ada perbuatan tindak pidana yang dilakukan AGW maka kami tetapkan sebagai tersangka,” terangnya

Saat ini, tersangka AGW ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kutai Timur. “untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka AGW diancam Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi  Jo 55 dengan ancaman 20 Tahun penjara.” Pungkasnya (*)