Sangatta – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) belum dapat menyalurkan bantuan kepada korban banjir, meskipun memiliki anggaran. Hal ini disebabkan belum adanya penetapan status darurat bencana dan Penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2025 dari pemerintah daerah.
“Yang pertama, DPA tahun Anggaran 2025 belum disetujui. Anggaran kami dari BPBD ada, tapi DPA-nya belum ada, demikian juga dengan Dinas Sosial,” kata Kepala BPBD Kutim, M. Idris Syam, melalui sambungan telepon, Rabu (29/1/2025).
Terlebih sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur juga telah mengeluarkan surat edaran resmi mengenai penundaan pelaksanaan belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Hal ini juga turut menjadi bagian kendala. “Termaksud itu semua,” ucapnya
Diakuinya meski pihaknya memiliki anggaran untuk bantuan bencana, namun kata Indrim Syam anggaran tersebut juga terbilang terbatas, lantaran nilainya terbilang kecil. “Ia anggaran kami memang ada untuk bantuan-bantuan bencana, cuman itukan yang disetujui dan yang disetujui terbatas, biasanya itu sekitar Rp 200 juta. Tapi sebenarnya terkait dengan bantuan itu lebih banyak ke ranahnya Dinas Sosial,” bebernya
Lebih lanjut, terkait penetaran status bencana darurat, rencananya besok (30/1/2025) BPBD akan menggelar rapat dengan Bupati Kutim, dengan sejumlah SKPD terkait lainnya. Untuk mendengarkan saran dan masukan langsung dari Bupati Kutim serta perangkat daerah lainnya.
“Misalnya dari Bappeda, BPKAD, dari teknis misalnya dari PUPR dan Dinas Perkim, dinas pendidikan serta beberapa perangkat daerah lainnya. Nanti kalau memang sudah masuk datanya semua, dan dianggap itu skala besar, baru kita akan membuat draf untuk status darurat bencana,” terangnya (*)