Sejumlah Proyek di Kutim Dikabarkan Belum Dibayarkan, Diduga Akibat Kurang Salur Rp 2,2 Triliun

Sangatta – Meski Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Tahun 2024 lalu, ditetapkan sebesar Rp 14, 8 Triliun. Namun dibalik besaran anggaran tersebut, ternyata diwarnai kekurangan dana transfer atau kurang salur dari pemerintah pusat sebesar kurang lebih Rp 2,2 Trilun pada akhir tahun lalu.

Sehingga diduga berdampak terhadap sejumlah pekerjaan proyek yang sudah dilaksanakan namun belum sempat dibayarkan oleh pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayid Anjas, membenarkan informasi tersebut kepada awak media pada Rabu (15/1/2025). Ia menjelaskan bahwa kekurangan transfer dari pemerintah pusat mencapai sekitar Rp2,2 triliun.

“Rp2,2 triliun, dan ini pernah terjadi beberapa tahun lalu. Keputusan ini dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan yang menyatakan bahwa dana di triwulan ke-4 tidak disalurkan,” ujarnya.

Karena itu, di tahun 2025 ini Pemerintah berencana akan kembali menghitung ulang berapa jumlah pekerjaan yang sudah dilaksanakan, namun belum sempat dibayarkan oleh pemerintah, untuk dijadikan utang dan dibayarkan di tahun ini.

“Kita belum mendapatkan rekap dari sejumlah SKPD terkait, yang mana yang sudah dilaksanakan dan ada juga yang belum dikerjakan. Tapi yang dihitung pekerjaan yang sudah selesai tapi tinggal dibayarkan,” ucapnya

Anjas mengakui jika pekerjaan yang telah dilaksanakan namun belum dibayarkan, maka otomatis akan menjadi utang pemerintah. Namun, sebelum ditetapkan sebagai utang, Inspektorat Wilayah akan melakukan review. “Setelah direview, akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan utang. Pembayarannya akan dibahas dalam APBD Perubahan 2025,” jelasnya.

Meskipun terdapat potensi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dari tahun 2024 yang berpotensi bisa digunakan untuk pembayaran proyek yang belum terbayarkan. Namun kata Sayid Anjas, besaran jumlah Silpa itu belum diketahui pihaknya, apakah mencukupi atau tidak.

“Tapi secara aturan, itu harus diutangkan dulu, kemudian di bayarkan di APBD perubahan 2025,” jelasnya

Lebih Lanjut, Sayid Anjas juga mengungkapkan selain terdapat kurang salur dari pemerintah pusat sebesar Rp 2,2 Trilun, juga terdapat kurang salur dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) sebesar kurang lebih Rp 400 miliar. “jadi ada beberapa komponen yang menjadi kurang salur,” Tutupnya (*)