Atasi Kelangkaan BBM Bersubsidi, Disperindag Kutim Wacanakan Buat Perda

Tak Berkategori956 Dilihat

Sangatta – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur (Kutim) mengungkapkan bahwa kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kutim tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadhani, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (13/1/2025).

Nora Ramadhani, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan keterangan kepada Kejaksaan Tinggi terkait hal ini. “kami kemarin dipanggil kenapa ko di Kaltim ini BBM subsidi langkah. Kami sudah memberikan keterangan kepada Kejati Kaltim, bahwa kewenangan kita sebenarnya tidak ada karena itu merupakan wewenang pertamina melalui BPH Migas,”ucapnya saat ditemui awak media.

Disperindag Kutim menduga adanya permainan dalam kelangkaan BBM bersubsidi ini. “entahlah ya dari SPBU, yang memberikan kesempatan si pengecer membeli, tapi itu sudah kita tindaklanjuti dengan kupon dan barkot,” terangnya

Nora menekankan bahwa sesuai ketentuan, BBM bersubsidi seharusnya tidak diperjualbelikan kembali oleh pengecer. “Larangan ini, terutama bagi pengecer, sebenarnya demi keamanan mereka sendiri. Karena menyimpan barang yang mudah terbakar memerlukan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang memadai, dan warung-warung kecil biasanya tidak memilikinya,” jelasnya.

Menanggapi kemungkinan razia, Nora menjelaskan bahwa Disperindag Kutim tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan langsung. Kewenangan tersebut berada di tangan Pertamina. “Jika kami melakukan razia, kami khawatir akan terjadi overcapacity (opsaid). Oleh karena itu, kami masih membahas hal ini dengan Pemerintah Daerah. Sebenarnya, tidak wajib ada peraturan daerah karena sudah diatur oleh Undang-Undang (UU) Migas. Jika ada aturan yang dikeluarkan di daerah, itu semata-mata hanya untuk penertiban saja,” imbuhnya.

Karena itu, Disperindag berencana akan membuat peraturan daerah sebagai upaya pembinaan. Pasalnya jika UU migas langsung di terapkan maka sangsinya pidana atau kurungan penjara. “Kami ingin membuat Perda agar sanksi kurungan badan menjadi opsi terakhir. Sanksi yang diutamakan berupa pembinaan, misalnya penutupan warung dan larangan menjual BBM bersubsidi,” terangnya.

Namun, Nora menambahkan bahwa keputusan akhir mengenai pembuatan Perda ini akan dikembalikan kepada pimpinan tertinggi di Kutim. “Jika hal ini menjadi solusi terakhir, maka kami akan membuat Perda terkait hal tersebut, dengan sanksi berupa penutupan warung dan semata-mata demi keamanan mereka sendiri. Karena ada beberapa kasus kebakaran yang bahkan menimbulkan korban jiwa,” pungkasnya. (*)