Sangatta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Kamis (9/1/2025) menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Dalam rapat pleno tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kutim, Siti Akhlis Muafin dan dihadiri langsung oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutim terpilih, Drs. H. Ardiansyah Sulaiman M.Si dan H. Mahyunadi, SE., M.Si,
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Kutim Siti Akhlis Muafin membacakan langsung berita acara penetapan nomor 17/PL.02.7.BA/6408 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutim terpilih Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Timur menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor Urut 2 (dua) Drs. H. Ardiansyah Sulaiman M.Si dan H. Mahyunadi, SE., M.Si sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kutai Timur Periode Tahun 2025 – 2030 dalam Pemilihan Tahun 2024, dengan perolehan suara sebanyak 105.040 suara atau 52,98 persen dari total suara,” Kata Ketua KPU Kutim Siti Akhlis Muafin
Selain itu, Ketua KPU Kutim Siti Akhlis Muafin juga menyampaikan rincian perolehan suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutim dalam pemilihan pada Pilkada Tahun 2024 lalu.
“Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pasangan Nomor Urut satu (1), Dr, H. Kasmidi Bulang, ST., MM dan H. Kinsu S, Ak dengan perolehan sebanyak 93.242 Suara. Sedangkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pasangan nomor urut dua (2) Drs. H. Ardiansyah Sulaiman M.Si dan H. Mahyunadi, SE., M.Si dengan perolehan sebanyak 105.040 Suara,” Ucapnya
Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan surat penetapan KPU Kutim serta pelekat, kepada sejumlah pihak terkait, seperti DPRD Kutim, Polres Kutim, Kejaksaan, Lanal Sangatta, Kodim 0909/KTM, Pengadilan Negeri, Bawaslu Kutim, dan Kesbangpol Kutim serta kepada sejumlah perwakilan Partai Politik di Kutim. (*)