SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menaikkan gaji atau penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan bagi perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Adat Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), hingga Ketua RT. Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kutim Nomor 26 Tahun 2024, yang merevisi Perbup Kutim Nomor 66 Tahun 2023.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menyatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan di tingkat desa dan sebagai apresiasi atas kinerja perangkat desa. Kenaikan Siltap aparat pemerintah desa mencapai 40 persen, sementara tunjangan bervariasi antara 20 hingga lebih dari 100 persen, tergantung jabatan dan peran.
Ketua Umum Persatuan Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kutim, Ridwan Abdul Razak, mengapresiasi langkah Pemkab Kutim ini. Ia meyakini kenaikan ini akan berdampak signifikan pada peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan pemerintahan desa. Ridwan juga menekankan pentingnya kolaborasi antara perangkat desa dan masyarakat.
Kenaikan gaji dan tunjangan ini dianggarkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) yang disesuaikan dengan pagu tahun ini. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Kutim untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat desa. Dengan alokasi dana yang tepat sasaran, diharapkan kesejahteraan perangkat desa dan kualitas pelayanan publik akan semakin baik. (*/kopi3)