Sangatta – Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil menangkap pelaku pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang ada di Kecamatan Kombeng pada Minggu (23/12/2024) lalu.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan, didampingi Wakapolres Kompol Herman Sopian, Kasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika, dan Kasubbag Pengmas Si Humas Polres Kutai Timur, Aipda Wahyu Winarko
mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang terdekat korban yang merasa curiga karena korban sulit dihubungi. Setelah dilakukan pengecekan, korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka bacok di wajah dan kepalanya serta sebuah parang masih tertancap di kepalanya.
Atas kejadian tersebut, Tim Macan Polres Kutai Timur dan Polsek Kongbeng langsung melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi, petugas berhasil mengidentifikasi bahwa pelaku, adalah MT (57), warga Sri Pantun, Kecamatan Kombeng, yang tak lain merupakan seorang residivis kasus pembunuhan, di Mangole Provinsi Maluku.
AKBP Chandra Hermawan menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini diduga dilatarbelakangi oleh permasalahan hutang piutang antara pelaku dan korban.
“Pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mengambil sebilah parang yang ada di samping kasur korban kemudian menebaskan parang tersebut ke arah wajah korban,” kata Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan kepada sejumlah awak media, Kamis (2/1/2025)
Lebih lanjut, setelah korban sudah kehilangan nyawa, pelaku kemudian mengambil kartu ATM dan satu buah teropong merk tasco milik korban. Pelaku kemudian melarikan diri dan sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.
“Pelaku juga sempat berusaha mengubah penampilannya dengan memotong rambut dan kumis serta mewarnai rambutnya,” terangnya
Namun, berkat kerja keras Tim Macan Polres Kutim dan Polsek Kombeng, pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu, (28/12/2024), di depan Masjid Jami Darul Wustha, Kumai, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, saat hendak melarikan diri ke Semarang menggunakan kapal laut.
Polres Kutim juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, antara lain 1 parang, pakaian korban, dua unit handphone, ATM milik korban, serta tiket kapal dan uang tunai sebesar Rp 3 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku diancam Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan hukuman penjara hingga 15 tahun. (*)