Sangatta – Pemerintah Kutai Timur tengah serius menangani masalah kawasan kumuh di enam kecamatan yang tersebar di wilayah kutim. Program tersebut bertujuan untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat dengan memberikan rumah layak huni bagi mereka yang memenuhi syarat.
Muhammad Nur, Kabid Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kutai Timur, menjelaskan bahwa syarat utama untuk mendapatkan bantuan rumah layak adalah kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kutai Timur serta bukti kepemilikan lahan yang sah.
Selain itu, masyarakat yang berhak menerima bantuan ini adalah mereka yang memiliki rumah tidak layak huni. “Rumah yang dianggap tidak layak huni biasanya tidak memiliki fasilitas dasar seperti jendela, ventilasi udara yang memadai, atau bahkan struktur bangunan yang sudah tidak aman,” kata Muhammad Nur dalam wawancaranya.
Proses pengajuan bantuan rumah dimulai dari tingkat RT, dilanjutkan ke desa dan kecamatan, lalu diverifikasi oleh tim gabungan yang terdiri dari berbagai dinas terkait, seperti Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.
Pembangunan rumah layak huni tahun ini menggunakan bahan PVC, yang lebih tahan air dan api, dibandingkan dengan bahan kayu atau batu. “Kami menggunakan bahan PVC karena lebih tahan lama dan lebih aman dari risiko kebakaran maupun kerusakan akibat air,” tambah Muhammad Nur.
Setiap pembangunan rumah akan didampingi hingga selesai, termasuk proses serah terima kepada penerima bantuan.
Dalam upaya penanganan kawasan kumuh, pemerintah juga fokus pada sanitasi, proteksi kebakaran, dan penyediaan ruang terbuka hijau. Kawasan bantaran sungai menjadi salah satu tantangan besar, karena pembangunan di kawasan tersebut dilarang. “Untuk kawasan bantaran sungai, konsep yang diterapkan adalah relokasi, bukan pembangunan ulang,” pungkasnya.(*)