9 Pengedar Narkoba di Kutim Diringkus, Sabu Senilai 1,5 Miliar Disita

Kaltim, Kutai Timur1000 Dilihat

Sangatta – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kutim. Pengungkapan ini merupakan hasil operasi yang dilakukan sejak Oktober hingga Desember 2024, sebagai bagian dari program “Asta Cita” Presiden RI Prabowo Subianto.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Damianus Jelatu dan Kasi Humas Polres Kutim Ipda Wahyu Winarko, di Auditorium Polres Kutim, Sangatta, Kamis (19/12/2024).

Dalam keterangannya, AKBP Chandra Hermawan menjelaskan bahwa Satresnarkoba berhasil mengamankan 9 tersangka dari 7 kasus yang berbeda, terdiri dari 8 pria dan 1 perempuan. Para tersangka menggunakan modus operandi transaksi sistem lempar atau sistem jejak.

“Para pelaku mendapatkan barang narkotika dengan transaksi sistem lempar atau sistem jejak, di mana pengedar dan pembeli tidak saling kenal. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami dalam mengungkap jaringan mereka,” jelas AKBP Chandra Hermawan.

Barang Bukti Sabu Senilai 1,5 Miliar

Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1.004,05 gram sabu dengan nilai pasaran mencapai 1,5 miliar rupiah.

Adapun rincian tersangka dan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, sebagai berikut:

  • Tersangka S: diamankan dengan barang bukti 16 poket sabu seberat 88,13 gram (Kaubun).
  • Tersangka Ds: diamankan saat mengendarai sepeda motor di simpang 4 patung singa, Sangatta Utara, dengan barang bukti 2 poket sabu seberat 47,31 gram.
  • Tersangka ONM: diamankan dengan barang bukti sabu seberat 72,78 gram (Kombeng).
  • Tersangka AS dan MG: diamankan dengan barang bukti sabu seberat 413,99 gram (Kaubun).
  • Tersangka WF: diamankan dengan barang bukti 6 poket sabu seberat 41,94 gram (Muara Wahau.
  • Tersangka IA dan IM: diamankan dengan barang bukti 17 poket sabu seberat 239,68 gram Muara Wahau.
  • Tersangka NH: diamankan dengan barang bukti 14 poket sabu seberat 100,22 gram (Muara Wahau).

Ancaman Hukuman Berat

Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara 1 miliar hingga 10 miliar rupiah. (*)