UMSK Kutim 2025 Naik, Sektor Pertambangan dan Perkebunan di Atas 4 Persen

Kaltim, Kutai Timur1149 Dilihat

SANGATTA – Dewan Pengupahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sektor pertambangan dan perkebunan yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan Kutim yang merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025.

Rapat penetapan UMSK 2025 dilaksanakan pada Kamis (12/12/2024) di kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kutim. Anggota Dewan Pengupahan dari berbagai unsur dan elemen sepakat menaikkan UMK 2025 sebesar 6,5 persen dari UMK 2024 menjadi Rp3.743.820.

“Kenaikan UMK ini sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 6 Ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024,” kata Andre, Anggota Dewan Pengupahan dari serikat pekerja FPBM Kasbi Kutim.

Selain UMK, Dewan Pengupahan juga menetapkan kenaikan UMSK. UMSK sektor perkebunan sawit naik 4,2 persen menjadi Rp3.901.060,50, sementara sektor pertambangan batu bara naik 4,5 persen menjadi Rp3.912.291,90.

Kenaikan UMSK ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Kabupaten Kutim. “Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2024, dewan pengupahan kembali diberikan kewenangan untuk menetapkan kenaikan upah minimum, baik untuk UMK maupun UMSK,” ujar Andre.

Putusan MK tersebut mengembalikan kewenangan penetapan upah minimum kepada dewan pengupahan di tingkat kabupaten dan provinsi, serta mengarah pada kembalinya penerapan Upah Minimum Sektoral (UMS).

Andre menambahkan bahwa pembahasan mengenai UMSK pertambangan dan perkebunan melibatkan negosiasi yang cukup panjang. “Kami awalnya mengusulkan kenaikan lebih dari 10 persen, tetapi setelah diskusi panjang, akhirnya diputuskan kenaikan untuk perkebunan sawit 4,2 persen dan batu bara 4,5 persen,” jelasnya.

Dengan demikian, total kenaikan UMK dan UMSK untuk Kabupaten Kutim mencapai 10,7 persen. Keputusan ini telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk diteruskan ke Gubernur. Surat penetapan resmi diharapkan akan dikeluarkan paling lambat pada 16 Desember 2024.