Ratusan Wajib Pajak di Kutim Dapat Kejutan!

Kaltim, Kutai Timur739 Dilihat

Sangatta – Ratusan wajib pajak di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendapat kejutan istimewa dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim. Kejutan tersebut berupa undian berhadiah dalam acara Gebyar dan Reward Pajak Kutim 2024 yang digelar di Gedung Serbaguna Bukit Pelangi, Kamis (12/12/2024).

Acara yang dihadiri oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman ini merupakan bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat melaporkan dan membayar pajak tepat waktu. Tak hanya itu, Gebyar Pajak ini juga bertujuan untuk mendorong digitalisasi pembayaran pajak daerah.

Kepala Bapenda Kutim, Syahfur, menjelaskan bahwa undian digital tersebut melibatkan 76.983 nomor undian dari berbagai jenis pajak daerah. “Kami menyediakan beragam hadiah menarik bagi wajib pajak yang telah membayar pajak daerah secara online,” ungkapnya.

Beberapa jenis pajak yang diikutsertakan dalam undian antara lain:

  • Pajak hotel
  • Pajak restoran
  • Pajak hiburan
  • Pajak reklame
  • Pajak air bawah tanah
  • Pajak sarang burung walet
  • Pajak mineral bukan logam dan batuan
  • Pajak penerangan jalan
  • Pajak parkir
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2)
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Syahfur menambahkan bahwa digitalisasi pembayaran pajak diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi. “Melalui berbagai kanal pembayaran online yang tersedia, wajib pajak dapat dengan mudah memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujarnya.

Bupati Ardiansyah Sulaiman mengapresiasi inisiatif Bapenda Kutim. “Pajak merupakan sumber pendapatan penting bagi pembangunan daerah. Semoga acara ini semakin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak,” tuturnya.

Selain undian, Gebyar dan Reward Pajak Kutim 2024 juga memberikan penghargaan kepada 73 wajib pajak yang patuh melapor dan membayar pajak secara online.

Dengan adanya Gebyar Pajak ini, diharapkan masyarakat Kutim semakin termotivasi untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dan memanfaatkan kemudahan digitalisasi pembayaran pajak. (*)