Coba Telan Barang Bukti, Pengedar Sabu di Sangatta Utara Dibekuk Polisi

Tak Berkategori957 Dilihat


Sangatta – Tim Khusus (Timsus) Polsek Sangatta Utara berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial MR dan menyita 30,35 gram sabu di lokasi parkir Hotel Lavatera, Jalan Poros Sangatta-Bontang Km. 01, Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, Sabtu (7/12/2024) dini hari.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, Timsus Polsek Sangatta Utara yang dipimpin oleh IPDA Muh. Fahreza Saputra, melakukan penyelidikan di lokasi pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.10 WITA.

“Sekitar pukul 00.30 WITA, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MR yang baru tiba di parkiran hotel dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra warna merah hitam,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan .,S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Sangatta Utara IPTU Alan Firdaus, S.H., M.Si.

Drama penangkapan terjadi saat MR yang menyadari keberadaan petugas berusaha melarikan diri dengan mengegas sepeda motornya dan menabrak salah satu anggota Timsus, BRIPDA Pebby Al Mahfudz, hingga terpental. Aksi nekat MR tersebut berakhir setelah ia terjatuh dan berhasil diamankan.

Tidak hanya berusaha kabur, MR juga mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara menelan sabu yang dibawanya. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh kesigapan anggota Timsus.

“Anggota kami sigap melihat pergerakan pelaku sehingga upaya menghilangkan barang bukti dengan cara menelan sabu dapat digagalkan,” tambah IPTU Alan.

Eks Kanit tipikor Polres Kutim ini juga menginformasikan bahwa, timnya berhasil mengamankan barang bukti berupa1 unit sepeda motor Honda Supra warna hitam, 1 unit HP Samsung warna hitam, 1 bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 30,35 gram.

“Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kutai Timur. Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Sangatta Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (*)