SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan status dan kesejahteraan tenaga honorer. Pada Selasa (3/12/2024), Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang keempat tahap pertama di Ruang CAT BKPSDM Kutim.
Seleksi ini menjadi istimewa karena Kutim memberikan kesempatan kepada seluruh Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang berjumlah lebih dari 4.300 orang untuk mengikuti proses seleksi dan diangkat menjadi PPPK. Hal ini ditegaskan oleh Bupati Ardiansyah saat membuka acara yang turut dihadiri Kepala BKPSDM Misliansyah dan Kabid PPIK Fitri.
“Gelombang keempat ini mencakup lebih dari 4.300 TK2D yang, Insyaallah, akan diselesaikan semuanya untuk diangkat menjadi PPPK. Namun, mereka tetap harus mengikuti tes sebagai bagian dari proses seleksi,” ujar Ardiansyah.
Proses seleksi akan berlangsung secara bertahap hingga 16 Desember 2024 dengan kapasitas 100 peserta per sesi. Keterbatasan kapasitas menjadi alasan seleksi dilakukan bertahap.
Bupati Ardiansyah menyoroti bahwa Kutim menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang memberikan kesempatan penuh kepada semua tenaga kontrak untuk diangkat menjadi PPPK. Kebijakan ini berbeda dengan daerah lain yang hanya membuka formasi terbatas meskipun memiliki ribuan tenaga honorer.
“Hingga saat ini, hanya Kutim yang memberikan kesempatan penuh bagi semua tenaga kontrak untuk menjadi PPPK. Di beberapa daerah lain, ada yang memiliki 12 ribu tenaga kontrak, tetapi hanya membuka formasi PPPK untuk 2.000 orang. Ini berarti ada 10 ribu tenaga honorer yang akan kehilangan pekerjaan,” jelasnya.
Komitmen Pemkab Kutim untuk mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi PPPK telah ditandatangani sejak aturan PPPK diterbitkan. Pemkab juga telah memastikan kesiapan anggaran melalui APBD untuk menanggung gaji PPPK.
“Saat aturan soal PPPK muncul, Pemkab Kutai Timur langsung membuat komitmen untuk mengangkat semua tenaga honorer kita menjadi PPPK. Kami siap dari sisi keuangan daerah, karena seluruh gaji PPPK akan dibebankan pada APBD,” tambah Ardiansyah.
Diharapkan proses seleksi ini berjalan lancar dan memberikan peluang yang adil kepada seluruh tenaga honorer. Kebijakan ini tidak hanya memberikan kepastian kerja, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan ribuan tenaga honorer di Kutim. (*)