Sangatta – Anggota DPRD Kutai Timur, Akhmad Sulaeman, menyoroti kesenjangan kesejahteraan antara guru PNS daerah dengan guru swasta dan PNS Kementerian. Ia menekankan pentingnya pemerintah memperhatikan kesejahteraan semua guru demi mewujudkan SDM unggul.
“Bagaimana SDM unggul jika pemerintah hanya memperhatikan sekolah negeri? PNS Kementerian dan guru swasta juga berperan penting dalam meningkatkan mutu sumber daya manusia,” kata mantan kepala sekolah ini.
Sulaeman menegaskan bahwa perbedaan status tidak boleh menciptakan kesenjangan kesejahteraan. “TPP guru PNS daerah bisa mencapai Rp12 juta, sementara guru PNS Kementerian Agama hanya mendapat insentif Rp1 juta lebih. Guru swasta menerima honor sekitar Rp1 jutaan,” ungkapnya.
Ia prihatin dengan kondisi guru swasta yang gajinya bergantung pada yayasan. “Kita tahu kemampuan yayasan terbatas. Ke depan, dengan anggaran yang besar, guru swasta dan guru sekolah kementerian harus mendapat TPP yang layak,” tegasnya.
Untuk itu, Sulaeman berencana mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum pemberian insentif bagi guru swasta dan PNS Kementerian. “Dengan Perda ini, kita bisa wujudkan kesejahteraan guru yang lebih baik di Kutai Timur,” pungkasnya. (*)