Pemerintah dan DPRD Sepakati Propemperda Tahun 2025 Sebanyak 34 Raperda

Kaltim, Parlementaria1302 Dilihat

SANGATTA.  Pemerintah Kutai Timur (Kutim) dan DPRD Kutim  menandatangani kesepakatan program pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025 sebanyak 34 Raperda,  Senin (25/11). Penandatanganan dilakukan antara pemerintah dan pimpinan DPRD Kutim  dalam rapat Paripurna DPRD Kutim di ruang Rapat Utama kantor DPRD Kutim, yang dihadiri 28 anggota DPRD.

Penandatanganan dilakukan Asiten Administrasi Umum Sudiran Latief mewakili Bupati Kutai Timur  sebagai pemerintah, sementara DPRD diwakili tiga pimpian DPRD Kutim  yakni Ketua DPRD Kutim Jimmi St, Wakil Ketua I Sayid Anjas serta Wakil Ketua II Prayunita Utami.

Dalam kesepakatan itu, pemerintah dan DPRD akan melakukan pembahasan sebanyak 34 Raperda tahun 2025. Dimana  22 diantaranya usulan pemerintah dan 12 raperda inisiatif DPRD.

Dari daftar Raperda tersebut, terlihat ada beberapa raperda yang memang sudah dalam pembahasan DPRD sebelumnya, namun hingga kini belum selesai, atau raperda tunggakan. Seperti Raperda Ketertiban Umum (Tibun) dan Raperda penanggulangan dan pencegahan HIV Aids.

Selain itu, juga ada beberapa raperda yang merupakan Raperda perubahan seperti Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan serta perubahan tataruang. Selain itu, juga ada Raperda yang bersifat normative, yang tiap tahun dilakukan pembahasan seperti Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2024, Raperda APBD Perubahan tahun 2025, serta Raperda APBD 2026. Raperda yang  terlihat baru antara lain adalah Raperda Rencana Induk Penyelenggaraan Pariwisaya, serta Raperda Pembangunan Industi dan Raperda jasa Konstruksi serta Raperda fasilitasi Pondok Pesantren, dan beberapa Raperda lainnya. (*/ADV)