Ketua DPRD Kutim Sebut APBD 2025 Disahkan Sebelum Pilkada

Kaltim, Parlementaria1143 Dilihat

SANGATTA. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD ) Kutai Timur (Kutim)  tahun 2025 akan disahkan sebelum pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung 27 November. Jadwal pengesahan ini disampaikan Ketua DPRD Kutim Jimmy, usai memimpin Rapat Badan Musyarawah (Bamus)  DPRD Kutim Kamis (21/11/2024).

“Menurut rencana, APBD Kutim akan disahkan sebelum Pilkada,” katanya.

Disebutkan, pengesahan akan dilakukan, setelah pemerintah menyerahkan nota pengantar. Dimana rencananya pemerintah akan menyerahkan nota pengantar itu ke DPRD  pada Kamis (21/11). “Nota pengantar  rencananya hari ini  diserahkan. Tapi kami masih menunggu juga,” katanya.

Meskipun belum disahkan, namun Jimmi menyatakan, jumlah  APBD Kutim tahun 2025, tidak berubah dari jumlah Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Angaran Sementara  (KUA PPAS)  yang telah disepakati DPRD sebelumnya dengan pemerintah. “Nilainya  Rp10,3 triliun. Anggaran Masih Fokus pembanguna infrastruktur, karena infrastruktur memamg belum memadai ,” katanya.

Sebelumnya, diberitakan pada Agustus lalu, pemerintah dan DPRD Kutim sepakat KUA PPAS APBD Kutim senilai Rp10,3 Triliun lebih. Dalam kesepakatan tersebut, pemerintah dan DPRD  menetapkan proyeksi APBD mencakup target pendapatan daerah sebesar Rp 10,387 triliun dan belanja daerah sebesar Rp10,372 triliun, dengan surplus anggaran sebesar Rp 15miliar.

Pendapatan sendiri terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 906,183 miliar dan dana transfer pusat  sebesar Rp 9,481 triliun. (J/ADV)