SANGATTA. Terjadi anomali penggajian dokter dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kutai Timur (Kutim). Sebab, ternyata, gaji mereka saat bertsatus sebagai Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D), lebih besar dari gaji mereka setelah jadi PPPK.
Kondisi ini berbading terbalik dengan PPPK lainnya, baik tenaga adminitrasi maupun guru yang kini jadi PPPK. Sebab tenaga adminitrasi, justru gaji mereka naik setelah jadi PPPK, bukan malah turun.
Mendengar kejadian itu, anggota DPRD Kutai Timur, Yusri Yusuf mengatakan seharusnya ada perlakuan sama antara dokter dengan pegawai lainnya. Seharusnya kalau gaji naik, maka sama-sama naik, jangan malah turun. Sebab dokter ini memang tenaga professional, karena itu seharusnya mendapat perlakuan lebih dibanding dengan pegawai PPPk lainnya.
“Kutim ini kan kekurangan dokter. Seharusnya mereka mendapat perlakuan khusus, bukan disamakan dengan pegawai biasa. Bagaimana dokter bertahan di Kutim kalau disamakan dengan pegawai biasa,” katanya.
Karena, jujur, dari segi beban kerja, Dokter ini sangat besar. Karena itu perlu perhatian khusus. “Karena saya dengar setelah jadi PPPK, mereka hanya diberikan gaji PPPK, tidak ada lagi insentif. Meserka disamakan dengan PPPK tenag adminitrasi. Mestinya, selain dapat gaji PPPK, insentif juga tetap dapat, seperti saat mereka masij TK2D. Mereka sudah sekolah tinggi-tinggi, masak disamakan dengan tenaga lainnya. Coba bayangkan, dalam pekerjaan mereka, bisa saja pasien meninggal mereka disalahkan, padahal, bukan karena tindakan mereka. Jadi memang harus ada perlakuan khusus,” katanya. (*/ADV)