Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah beralih ke sistem e-katalog versi 6 sesuai Keputusan Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP Nomor 10 Tahun 2024. Transisi ini membawa dampak signifikan terhadap proses pengadaan barang dan jasa di daerah, terutama dalam pemanfaatan 16 katalog lokal yang telah diterbitkan.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim, Masrianto Suriansyah, menjelaskan bahwa peralihan ini mempengaruhi katalog lokal yang mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari alat kebersihan, buku, cetak, hingga jasa konstruksi.
“Proses transisi ini sedikit banyak berpengaruh terhadap pengadaan barang dan jasa di daerah. Kami masih mempelajari sistem baru ini,” ungkap Masrianto di ruang kerjanya.
Salah satu kendala yang dihadapi adalah kurangnya panduan teknis yang lengkap dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Meski demikian, Masrianto optimis bahwa e-katalog versi 6 akan meningkatkan efisiensi dan pelayanan.
“E-katalog versi 6 menawarkan fitur yang lebih baik dan akan mempermudah proses pengadaan barang dan jasa. Kami berharap transisi ini berjalan lancar dan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” tambahnya.
Pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog diyakini lebih efisien daripada metode tender tradisional, dengan waktu penyelesaian hanya dua hingga tiga hari. Pemkab Kutim berkomitmen untuk mempercepat proses pengadaan dan memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi tepat waktu.
“Kami terus berkoordinasi dengan LKPP untuk memastikan kelancaran proses transisi dan mengatasi kendala yang muncul,” pungkas Masrianto. (Kiky/ADV)