Sangatta – Asisten III Bidang Administrasi Umum Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Sudirman Latif, menegaskan pentingnya memberantas pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik. Praktik pungli dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, terutama di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Dampak pungutan liar terhadap pelayanan publik sangat merugikan. Tindakan seperti pungli atau gratifikasi bisa membuat masyarakat kehilangan kepercayaan untuk mengurus kepentingan mereka di instansi pemerintah,” ujar Sudirman saat ditemui awak media,
Sudirman menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap aparat sangat penting. Jika masyarakat tidak lagi mempercayai pelayanan yang diberikan, maka fungsi pemerintahan akan terganggu. Untuk itu, sosialisasi terkait bahaya pungli dilakukan hingga ke tingkat bawah, mencakup kepala OPD, perangkat daerah, camat, hingga RT.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh jajaran pemerintahan memahami pentingnya integritas dan menghindari perilaku pungli, termasuk penerimaan gratifikasi. Tujuannya agar masyarakat lebih percaya dan nyaman saat berurusan dengan aparat,” tambahnya.
Sudirman menyatakan bahwa sejak Agustus 2024, belum ada laporan kasus pungli yang masuk. “Alhamdulillah, sejauh ini belum ada laporan terkait pungli. Kami juga berkoordinasi dengan Polres dan Inspektorat, dan belum ada laporan yang diterima,” jelasnya.
Selain sosialisasi ke aparatur pemerintah, Sudirman menambahkan bahwa pihaknya juga menyampaikan edukasi tentang bahaya pungli ke sekolah-sekolah. “Kami memberikan pemahaman sejak dini agar anak-anak mengerti dampak pungli. Polres dan Kejaksaan juga sudah menjelaskan sanksi hukum bagi pelaku pungli, yang bisa berupa denda miliaran rupiah atau penjara hingga 15 tahun,” ujarnya. Sudirman menegaskan bahwa sanksi hukum berlaku bagi penerima maupun pemberi pungli. “Ini diharapkan bisa menjadi efek jera bagi semua pihak,” pungkasnya. (*/ADV)