Pjs Bupati Kutim Dorong Solusi Ganti Rugi Pencemaran Lingkungan yang Berpihak ke Rakyat

Kaltim, Kutai Timur1137 Dilihat

Sangatta – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutai Timur (Kutim), Agus Hari Kesuma (AHK), menyoroti penerapan aturan ganti rugi pencemaran lingkungan. Meskipun aturan tersebut wajib dan sesuai regulasi, AHK menilai perlu penyesuaian agar lebih berpihak pada masyarakat terdampak.

AHK mengungkapkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyarankan agar ganti rugi dimasukkan ke kas negara. Namun, menurutnya, solusi ini kurang tepat karena tidak langsung membantu masyarakat yang dirugikan.

“Meskipun aturan ini sudah benar menurut pemerintah pusat, kami di sini berhadapan langsung dengan masyarakat yang terdampak. Mereka membutuhkan solusi yang lebih cepat dan praktis,” ujar AHK di ruang kerjanya.

AHK menekankan pentingnya mencari solusi yang lebih adil dan sesuai kebutuhan masyarakat. Pemerintah daerah, lanjutnya, harus peka terhadap kondisi konkret di lapangan.

“Pemerintah daerah harus bisa mencari solusi win-win. Mungkin aturannya sudah benar, tapi kita yang berhadapan langsung dengan masyarakat, harus lebih peka terhadap kebutuhan mereka,” tambahnya.

AHK mendorong DLH untuk berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan terkait. Ia mengusulkan agar program pengelolaan lingkungan dijalankan secara swakelola oleh perusahaan.

“Bisa tidak DLH berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan itu? Bisa tidak program pengelolaan lingkungan ini dijalankan secara swakelola oleh mereka? Masyarakat kan maunya yang simpel dan langsung dirasakan manfaatnya,” pungkasnya. (Kiky/ADV)