SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dengan mengikuti Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Badan Publik dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Kaltim ini berlangsung di Ruang Rapat Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kabupaten Kutim.
Penjabat Sekretaris Daerah (PjS) Bupati Kutim, Agus Hari Kesuma (AHK), memimpin langsung presentasi di hadapan tim KI Kaltim. Presentasi tersebut menjelaskan mengenai upaya Pemkab Kutim dalam mematuhi standar Keterbukaan Informasi Publik.
“Keterbukaan informasi adalah fondasi dari pemerintahan yang bersih dan melayani. Kami terus berupaya mematuhi semua standar yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi,” ujar Agus Hari Kesuma.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Kaltim atas dukungan dan bimbingannya selama ini. “Dengan adanya visitasi seperti ini, kami semakin terdorong untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi, baik di lingkup Pemerintah Kabupaten, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD Kudungga, hingga Pengadilan Agama,” tambahnya.
Agus Hari Kesuma menegaskan komitmen Pemkab Kutim untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kinerja pelayanan publik, khususnya dalam aspek keterbukaan informasi. “Kami berharap bahwa upaya yang telah kami lakukan dapat memberikan hasil yang optimal dalam penilaian Monev tahun ini,” pungkasnya.
Ketua KI Kaltim, Imran Duse, menjelaskan bahwa visitasi ini bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian data yang telah disampaikan oleh badan publik. “Selain Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, kami juga akan melakukan visitasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD Kudungga, dan Pengadilan Agama,” jelas Imran.
Imran menambahkan bahwa presentasi yang disampaikan langsung oleh pimpinan tertinggi badan publik, seperti PjS Bupati, merupakan bagian dari ketentuan penilaian yang dapat memberikan nilai maksimal.
Metode penilaian yang digunakan dalam Monev ini adalah Self Assessment Questionnaire (SAQ), yakni penilaian mandiri untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap standar keterbukaan informasi dan keamanan data.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Diskominfo Staper Kutim, Ronny Bonar Siburian, Sekretaris Diskominfo Staper, Rasyid, dan Ketua KI Kaltim, Imran Duse. (*)