Ini Peran Bagian Kerjasama Sekkab Kutim dalam Perjanjian Kerjasama

Kaltim, Kutai Timur1117 Dilihat

Sangatta – Bagian Kerjasama Sekretariat Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan fokus perannya dalam memfasilitasi dokumen-dokumen kerjasama, seperti Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS).  Hal ini disampaikan Kepala Bagian Kerjasama, Ardiyanto Indra Purnomo, saat ditemui di ruang kerjanya.

Ardiyanto menjelaskan bahwa tugas utama Bagian Kerjasama adalah memastikan proses administrasi kerjasama berjalan lancar.  “Kami itu seperti bagian hukum saja, lebih banyak menyelesaikan dokumen kerjasama,” ujarnya.

Ia mencontohkan kerjasama Pemkab Kutim dengan perguruan tinggi untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), seperti program beasiswa bagi pelajar Kutim di Universitas Mulawarman (Unmul).

Ardiyanto menegaskan bahwa Bagian Kerjasama tidak terlibat dalam pengambilan kebijakan atau pelaksanaan kegiatan.  “Kami hanya mengurus dokumen utama, seperti MoU dan kelanjutannya dalam bentuk PKS,” tambahnya.

Bagian Kerjasama berperan sebagai fasilitator antara pemerintah daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan mitra kerjasama, termasuk perguruan tinggi.  Keberhasilan kerjasama, lanjutnya,  bergantung pada pelaksanaan oleh OPD terkait.

“Kami hanya menjembatani prosesnya. Setelah MoU ditandatangani, tindak lanjutnya ada di OPD,” jelas Ardiyanto.

Meskipun demikian, Ardiyanto menekankan bahwa Bagian Kerjasama memiliki peran penting dalam mendukung sinergi antara pemerintah daerah dan mitra eksternal. Fokus utamanya adalah memastikan kerjasama berjalan sesuai prosedur dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam pengembangan SDM di Kutim. (Kiky/ADV)