SANGATTA. Pemerintah harus tegas dalam hal tata ruang, agar sutu wilayah, terutama wilayah pertanian, terutama sawah, tidak mudah dialihfungsikan ke penggunaan lainya. Terutama agar tidak berubah fungsi menjadi lahan perkebunan, atau pertambangan. Karena jika lahan persawahan ini berubah fungsi jadi kebun sawit, atau tambang, maka Kutim akan sulit swasembada pangan. Demikian dikatakan anggota DPRD Kutim Akbar Tanjung.
“Pemerintah ini kan memiliki tataruang. Dalam tataruang it sudah jelas diatur peruntukan lahan itu. Ada Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), ada Kawasan Budanaya Non Kehutanan (KBNK), ada wilayah pertambangan, ada wilayah pertanian, ada wilayah perkebunan. Itu harus kita patuhi, aturannya kita tegakan,” kata Akbar Tanjung kepada sejumlah awak media belum lama ini
Meskipun diakui, di Kutim mungkin sebenarnya belum ada alih fungsi lahan, terutaa pertanian. Terutama di wilayah Dapil III, masih sesuai semua dengan peruntukannya. Kalau lahan pertanian, masih tetap jadi lahan pertanian. Perikanan masih tetap. KBK, tetap, KBNK , teta. Jadi belum ada pergeseran.
Menurut Akbar, dirinya sebagai anggota DPRD, yang sering komunikasi dengan masyarakat, selalu menghimbau pada masyarakat agar melihat peruntukan lahan masing-masing, agar tidak diubah fungsi.
Seperti di Desa Tanah Abang, kecamatan Long Mesangat, di sana ada Bagungan kelompok Tani (gapoktan) , yang sangat bagus. Mereka benar-benar masih menekuni pertanian sawah. Maka hingga sekarang masih eksis menanam padi. Bahkan karena pemerintah mendukung mereka dengan memberikan bantuan berbagai peralatan, semengat mereka terus memperluas lahan persawahan mereka. (*/ADV)