SANGATTA. Rencana pemerintah Kutai Timur (Kutim) menaikkan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) bagi Pegawai Pemkab Kutim, ditanggapi anggota DPRD Kutim, Yusri Yusuf. Menurutnya, jika anggaran memungkinkan, tidak masalah, karena itu artinya pemerintah memperhatikan kesejahteraan pegawai. Namun, tentu ada imbal balik dari kenaikan itu, berupa kinerja pegawai harus ditingkatkan.
“Kalau memang TPP dinaikan pemerintah, maka pegawai juga harus tingkatkan kinerjanya, terutama dalam pelayanan masyarakat,” katanya.
Selain itu, dengan kenaikan TPP, maka integritas pegawai, juga harus naik. “Meskipun bukan berarti berbasis kinerja, namun yang diharapkan naik adalah motifasi kerja pegawai. Disiplinnya lebih tinggi,” ucapnya
Sementara itu, dari sumber yang layak dipercaya, yang mengaku bagian dari tim bertugas melakukan kajian terkait dengan TPP pegawai mengatakan, saat ini pihaknya telah menemukan beberapa formula kenaikan TPP Pegawai. Kalau memang diterima, meskipun TPP naik hingga 100 persen, tidak masalah. Sebab, APBD Kutim yang berjumlah sekitar Rp14,8 triliun, masih bisa.
“Kita naikkan 100 persen TPP pegawai pun APBD kita masih bisa. Tinggal persetujuan DPR dan kebijakan pemerintah apakah setuju atau tidak,” terangnya
Sebab, menurutnya, meskipun TPP naik 100 persen, maka TPP tertinggi untuk pejabat eselon II di Kutim itu masih belum sampai Rp40 juta. Ini jumlah yang maih jau dari nilai TPP provinsi.
“Jadi kalau dari sisi anggaran, tidak masalah. Tinggal kebijakan pemerintah saja dan DPRD, apakah setuju naik dengan persentasi seperti itu atau tidak,” imbuhnya (*/ADV)
.