Pemkab Kutim Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk Modernisasi Keuangan Daerah

Kaltim, Kutai Timur1179 Dilihat

SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bekerja sama dengan Bankaltimtara meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam acara High Level Marketing (HLM) yang digelar di Ballroom Hotel Aston, Rabu (13/11/2024). Peluncuran KKPD ini menjadi langkah strategis dalam mendukung Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di lingkungan Pemkab Kutim, sebagai bagian dari upaya modernisasi tata kelola keuangan daerah.

Pjs Bupati Kutim, Agus Hari Kesuma (AHK), dalam sambutannya menekankan bahwa peluncuran KKPD ini merupakan bukti komitmen Pemkab Kutim untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan pengelolaan keuangan daerah. Ia menjelaskan bahwa penerapan transaksi non-tunai akan mempermudah proses administrasi, meningkatkan keamanan transaksi, serta mengurangi risiko kesalahan yang sering terjadi dalam transaksi tunai. Selain itu, penggunaan KKPD diharapkan dapat mendukung belanja APBD yang berbasis pada produk dalam negeri, sehingga turut memperkuat perekonomian lokal.

“Kita juga perlu mengingatkan tentang kewenangan dan tata cara penggunaan KKPD ini. Setiap transaksi yang menggunakan KKPD harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti Permendagri, Pergub, dan Perbup yang mengatur penggunaannya. Dengan demikian, pengelolaan keuangan daerah akan lebih mudah dan transparan, terutama bagi pemegang kartu kredit ini,” ujar Agus Hari Kesuma.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Plt BPKAD Provinsi Kaltim, Adji Yudhistira, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kaltim, Agus Taufik, serta Mardiansyah, Pimpinan Cabang BPD Kaltimtara Kutim. Turut hadir pula seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kutim, yang diharapkan dapat mengimplementasikan sistem pembayaran baru ini dalam aktivitas administratif mereka sehari-hari.

Kepala BPKAD Kutim, Ade Achmad Yulkafilah, dalam paparannya menjelaskan bahwa penerapan KKPD ini didasarkan pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2022, Pergub Kaltim Nomor 21 Tahun 2023, serta Perbup Kutim Nomor 13 Tahun 2024, yang mengatur tata cara penggunaan KKPD. Regulasi tersebut bertujuan untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

“Dengan penerapan KKPD, Kutim diharapkan dapat mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Sistem ETPD ini sangat penting untuk mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel,” jelas Ade.

Acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara penerbitan KKPD antara BPKAD Kutim dan BPD Kaltimtara Cabang Kutim, yang menandai dimulainya implementasi KKPD di Kabupaten Kutim. Selain di Kutim, KKPD juga telah diterapkan di lima kabupaten/kota lain di Provinsi Kaltim, menunjukkan perkembangan positif dalam penerapan sistem transaksi non-tunai di daerah. (*/ADV)