SANGATTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Akbar Tanjung ,Sp meminta agar pemerintah mengamankan asset daerah, terutama lahan-lahan yang telah dibebaskan dengan mengurus sertifikat lahan tersebut. Ini dilakukan untuk menghindari klaim dari pihak yang ingin menguasai lahan pemerintah secara tidak sah.
“Kami dari DPRD berharap pemerintah, terutama bidang asset agar mengurus sertifikat lahan milik Pemkap Kutim,agar lebih aman. Sebab tidak bisa dipungkiri, lahan ini rentan digugat pihak yang ingin menguasai, dengan menggunakan bukti surat yang tidak sah. Karena memang lahan ini banyak yang panjang ceritanya, karena bisa ada beberapa surat dimiliki orang lain,” kata Akbar kepada sejumlah awak medai
Terutama lahan yang akan dibangun. Menurut Akbar, sebelum pemerintah membangun di lahan yang merela telah bebaskan, seharusnya lahan tersebut sudah bersertifikat, untuk memastikan lahan tersebut milik Pemkab. Agar jangan sampai sudah dibangun, ada yang klaim lagi.
“karena itu, agar semua klir, pastikan semua hak masyarakat di lahan yang telah di beli, selesai. Setelah itu, disertifikatkan untuk kepastian kepemilikannya,” katanya.
Diakui, untuk membuat sertifikat lahan, mungkin butuh biaya. Untuk itu, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi asset, bisa menganggarkanya. DPRD pasti akan menyetujui anggarannya, kalau memang itu perlu.
“Kebetulan saya ini juga ada di Banggar, saya akan bantu perjuangkan anggarannya kalau memang ada permintaan anggaran dari SKPD untuk biaya sertifikasi lahan pemkab,” kata Akbar, yang kini menjabat sebagai Ketua Fraksi PKS DPRD Kutim. (J/ADV)