Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) secara resmi menaikkan gaji Ketua Rukun Tetangga (RT) pada tahun 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang disahkan September lalu. Peningkatan kesejahteraan RT merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah atas dedikasi dan peran vital mereka dalam melayani masyarakat.
Sekretaris Daerah Kutim, Rizali Hadi, menjelaskan bahwa kenaikan gaji RT didasari oleh kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang memungkinkan. “Gaji RT dinaikkan sebagai bentuk perhatian kepada mereka yang telah berkontribusi signifikan dalam pelayanan publik,” ungkap Rizali hadi kepada sejumlah awak media belum lama ini
Lebih lanjut, Rizali Hadi menyoroti peran krusial RT sebagai garda terdepan pelayanan publik. “Masyarakat yang membutuhkan surat keterangan atau pengantar harus berurusan dengan RT terlebih dahulu, sehingga beban kerja mereka cukup tinggi,” jelasnya.
Selain gaji, dana operasional RT juga mengalami kenaikan. “Awalnya Rp50 juta, namun akan ditingkatkan menjadi Rp100 juta pada anggaran perubahan tahun ini,” ujar Rizali Hadi. Teknis pengalokasian dana ini sedang direncanakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kutim.
Kebijakan ini mendapat dukungan DPRD Kutim. Mereka menilai peningkatan kesejahteraan RT akan mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di lapangan. Selain RT, pemerintah daerah juga memperhatikan kesejahteraan perangkat desa lainnya, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga adat. Pemkab Kutim berharap kenaikan gaji dan dana operasional mendorong RT memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan motivasi perangkat desa dalam melayani warga. (Kiki/ADV)