SANGATTA. Pemerintah Kutai Timur (Kutim) mengajukan 33 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Kutim untuk masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2025. Seperti disebutkan Anggota Badan pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kutim Hepnie Armansyah, pada wartawan usai rapat Bapemperda di Kantor DPRD Kutim belum lama ini
“Tahun ini pemerintah mengajukan 33 raperda ke DPRD Kutim untuk dibahas tahun 2025 akan datang,” katanya.
Namun jumlah ini sudah termasuk Raperda normative seperti RAPBD, sementara Raperda lainnya yakni penyelengaraan perpustakaan, ketahanan pangan, sempadan sungai, penyertaan modal ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kutim dan lain sebagainya.
“yang bank Kaltim ini perlu ditanggapi, karena manfaatnya juga tidak terlalu signifikan terhadap kita. Kalau kita tanam modal kan wajib dapat untungnya, tapi ini, malah dijadikan modal lagi,” kata Hepnie.
Berbeda dengan BPR, itu memang wajib, karena memang sahamnya mayoritas dimiliki oleh Pemkab Kutim. Sementara bank Kaltim ini semua Pemda di Kaltim.
Terkait keinginan Ketua DPRD Jimmi yang ingin agar Kutim menjadi pemilik saham terbesar di Bank Kaltim dibanding daerah lain, Hepnie mengatakan, bagi dirinya, seharusnya dilihat dari asas manfaatnya. “Kita harus berbicara Kepentingan Kutim. Devidennya juga kita tidak tau. Karena tahun lalu, Saya ini Ketua Komisi B, memanggil bank Kaltim dua kali, ndak pernah datang. Gimana kita tau hasilnya apa. Karena itu, menurut saya, Bank kaltim ini tidak respek dengan DPRD,” Pungkasnya (*/ADV)