Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-XVIII Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Senin (11/11/2024).
Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutai Timur Rizali Hadi, menyampaikan bahwa persetujuan ini menandakan komitmen kuat antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam membangun peraturan yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Proses harmonisasi dan sinkronisasi yang dilakukan antara Pemerintah Daerah, DPRD, serta pihak Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Hukum dan HAM telah membuahkan hasil berupa penyatuan pemahaman terhadap substansi Raperda tersebut.
“Setelah mendengar dan mencermati laporan dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD, kami merasa bahwa seluruh anggota dewan telah menyepakati untuk menetapkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah. Kami menyadari bahwa dalam proses pembahasan ini pasti ada perbedaan pandangan dan masukan yang sangat konstruktif. Itu semua adalah bagian dari demokrasi yang sehat demi merumuskan Peraturan Daerah yang berkualitas,” ujar Rizali Hadi
Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim, Rizali Hadi, menyatakan bahwa pengesahan Perda ini merupakan wujud komitmen Pemkab dan DPRD dalam menciptakan peraturan yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Persetujuan ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan simbol kemitraan erat antara DPRD dan Pemkab dalam melindungi masyarakat dari risiko bahaya kebakaran,” ujar Rizali.
Ia mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan Perda ini, termasuk Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Hukum dan HAM.
“Terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, SKPD, dan staf terkait yang telah berperan aktif dalam proses penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan Perda ini,” ucapnya.
Rizali berharap Perda ini dapat meningkatkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kutim. Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi dan kesiapsiagaan masyarakat dalam mencegah dan mengurangi risiko kebakaran.
“Semoga Perda ini dapat mewujudkan daerah yang aman, tertib, dan terbebas dari bahaya kebakaran,” pungkasnya. (*/ADV)