SANGATTA. Pemerintah Kutai Timur dan DPRD Kutai Timur dalam sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kutim Jimmy ST didampingi Wakil Ketua Prayunita Utami Senin (11/11/2024) menyepakati Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan (PPBKP).
Kesepakatan ditandai dengan penandatangan naska kesepakatan antara pemerintah diwakili Sekertaris Kabupaten Kutim Rizali Hadi dan Ketua DPRD Kutim Jimmy serta Wakil Ketua DPRD Kutim Prayunita Utami. Paripurna dihadiri 29 anggota DPRD Kutim.
Saat membuka sidang, ketua DPRD Jimmy mengatakan, Raperda yang kini akan disahkan menjadi Perda, akan sangat penting bagi masyarakat Kutai Timur terutama dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
Sebelum penandatanganan kesepakatan, anggota Pansus Raperda, Mulyana membacakan hasil pembahasan Raperda yang dilakukan Pansus yang dipimpi Yosep Udau.
Dalam kesempatan itu, Mulyana mengakui pembahasan terkait dengan Raperda tersebut telah dilakukan sesuai dengan tahapan yang ditetapkan dalam peraturan. Pembahasan dilakukan bersama dengan dinas terkait, termasuk dengan Bagian Hukum. Sehingga semua tahapan pembahasan telah dilakukan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku. Bukan hanya itu, hasil pembahasan juga telah dilakukan perbaikan-perbaikan dari berbagai pihak terkait, termasuk evaluasi yang dilakukan Kementerian Hukum dan Ham Wilayah Kaltim, serta Biro Hukum Pemprov kaltim.
Dikatakan, Raperda yang kini akan disahkan menjadi perda, akan sangat penting bagi masyarakat Kutai Timur terutama dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran agar tidak membahayakan kesemalatan masyarakat.
Selain itu, dengan adanya Perda ini nantinya diharapkan semua stakeholder bisa bekerja secara maksimal dalam penanggulangan dan pencegahan bahaya kebakaran di Kutai Timur.
Mulyana juga menyampaikan jika semua fraksi yang terlibat dalam pembahasan Raperda ini, telah menyetujui raperda ini menjadi Perda. (j/ADV)