DPRD Sebut Satpol PP Seharusnya Tegakkan Perda Maksimal 

Kaltim, Parlementaria1041 Dilihat

SANGATTA. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) seharusnya bekerja maksimal menegakkan Peraturan Daerah (Perta). Terutama Perda Ketertiban Umum (Tibun)  Demikian dikatakan Anggota DPRD Kutai Timur, David Rante Sth.

“Satpol PP Belum Maksimal, dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) di lapangan. Padahal, Satpol PP,  seharusnya mampu memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan ketertiban umum serta memastikan aturan yang ditetapkan pemerintah daerah dapat terlaksana dengan baik,” katanya.

Untuk itu, ke depan, David berharap kinerja Satpol PP ditingkatkan untuk  memberikan dampak yang lebih signifikan, terutama terkit dengan penertiban.

Menurutnya, kurang optimalnya kinerja Satpol PP dapat berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan masyarakat terhadap Perda yang berlaku. Untuk itu Satpol PP perlu lebih aktif dalam melakukan penegakan hukum di masyarakat, termasuk menindak pelanggaran yang sering terjadi di wilayah-wilayah tertentu, sesui dengan kewenangan mereka. Hal ini penting untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa Perda yang telah disahkan bukan hanya aturan di atas kertas, melainkan sesuatu yang perlu ditaati.

Dilain sisi, David juga menyoroti pentingnya dukungan fasilitas dan sumber daya yang memadai untuk menunjang kinerja Satpol PP. untuk itu, dia berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian lebih pada peningkatan kapasitas dan kualitas personel Satpol PP, baik dalam hal pelatihan maupun perlengkapan.

“Tanpa dukungan sumber daya yang memadai, sulit bagi Satpol PP untuk menjalankan tugasnya secara maksimal,” katanya.

Selain itu, David menyarankan agar ada koordinasi yang lebih intens antara Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya untuk memperkuat penegakan Perda. Menurutnya, kolaborasi dengan pihak kepolisian atau lembaga terkait lainnya dapat membantu Satpol PP dalam menghadapi kendala di lapangan, terutama jika berhadapan dengan pelanggar yang lebih kompleks. (Kiky/ADV)