Bapemperda Kini Fokus Selesaikan enam Perda Tunggakan DPRD Periode Lalu

SANGATTA.  Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim David Rante  mengakui  pihaknya saat ini masih fokus menyelasaikan Raperda tunggakan periode lalu. Dimana Raperda tunggakan   periode sebelumnya ada enam.

Dari enam Raperda tersebut, dua telah diparipunakan,  dua dalam proses sinkronisasi di Kemenkumham  Provinsi Kaltim, namun pihaknya mendengat juga telah selesaai . Sementara dua dalam proses . Dua yang masih dalam proses itu adalah Raperda (RPJP) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, serta Raperda ketertiban Umum.

Terkait dengan lama proses pembahasan satu Perda, sehingga ada perda sampai menunggak,  David mengatakan relative. Sebab menurutnya, ada Raperda yang memang sudah jelas, tidakperlu banyak referensi lagi, sehingga tidak banyak pembahasan lagi.  Namun  ada juga yang memang perlu pembahasan panjang dan referensi dari berbagai pihak.

“Karena itu, pada pembahasan Program Legislasi Daerah (Prolega) yang akan berlangsung  beberapa hari akan datang, kami berusaha agar semua Raperda yang masuk Prolegda itu bisa selesai tiap tahun. Untuk itu, akan dibuatkan matrik,  agar pembahasan bisa dilakukan semaksimal mungkin agar selesai tepat waktu,” kata david Rante kepada sejumlah awak media belum lama ini.

Terkait dengan Perda yang cukup lama dilakukan pembahasan, yakni sejak periode DPRD lalu, David mengakui itu terjadi karena pembahasan menunggu Peraturan Pemerintah (PP), yang akan menjadi cantolan Raperda tersebut, setelah disahkan jadi Perda.

“Kebetulan  PP Terkait Raperda Tibun baru turun, karena itu,  pembahasan dilanjutakn mengacu pada PP tersebut,” pungkasnya (*/ADV)