DPRD Sebut Jika Ada Kemauan, Sebenarnya Penertiban Itu Bisa Dilakukan

Kaltim, Parlementaria850 Dilihat

SANGATTA.  Persoalan penertiban di Kutai Timur (Kutim), terutama penggunaan bahu jalan yang dilakukan pedangan,  sebenarnya dari tahun ke tahun selalu sama, tidak bisa dilakukan .  Tapi sebenarnya kalau ada kemauan politik, pasti bisa. Demikian dikatakan Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kutim David Rante.

“Penertiban itu sebenarnya bisa dilakukan, kalau ada kemauan politik. Tapi kalau tidak ada, makanya persoalan  penertiban itu dari tahun ke tahun tidak pernah selesai,” katanya.

Misalnya, karena kemauan ada, ternyata penertiban dilakukan di simpang Telkom, depan Kantor PLN, beberapa waktu lalu, bisa. Karena ada kemauan politik, ternyata bisa. “Dulu kan itu dipenuhi pedangan. Ternyata, setelah dilakukan penertiban, bisa. Sekarng sudah bersih. Jadi kan ndak ada yang tidak bisa, kalau ada kemauan,” katanya.

“Jadi persoalan penertiban itu terkait dengan tata kelola pemerintahan. Kedua, terkait dengan  kemauan politik dari pemimpin,” katanya.

Disebutkan, penertiban itu dilakukan oleh camat dan Satpol PP, dan ternyata bisa. “hanya sayang, setelah penertiban itu, tidak ditindaklanjuti dengan penataan, untuk ruang terbuka. Padahal, katanya mau ditindaklanjuti untuk ruang terbuka,  hanya saja katanya Telkom yang mau tata, bangun taman namun hingga kini belum terealisasi,” katanya.

Untuk itu, David mengaku telah meminta agar camat menindaklanjuti pembangunan taman tersebut. “Saya sudah ketemu Bu Camat, agar itu dilanjutkan , ditindaklanjut kembali,” katanya.

“Kalau melihat fakta itu, tidak bisa dipungkiri, memang penertiban di Kutim ini, berdasarkan Perda ketertiban umum itu, belum maksimal,” lanjut David. (*/ADV)