Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim secara tegas menolak usulan perubahan batas wilayah yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang. Keputusan ini diambil setelah Pemkab Kutim melakukan serangkaian kajian dan tidak menemukan alasan yang kuat untuk melakukan perubahan.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno, menjelaskan bahwa batas wilayah antara Bontang dan Kutim telah ditetapkan sejak tahun 2005. “Kami tidak melihat adanya permasalahan batas di sana,” ungkapnya kepada awak media di kantor Bupati Kutim, Rabu (6/11/2024).
Trisno menambahkan bahwa usulan perubahan batas dari Pemkot Bontang telah dikaji secara mendalam, namun tidak ditemukan masalah yang signifikan. “Berdasarkan kajian kami, masyarakat setempat tidak mempermasalahkan batas wilayah. Isu yang muncul lebih berkaitan dengan masalah sosial dan ekonomi, bukan batas wilayah,” jelasnya.
Pemkab Kutim dan DPRD Kutim sepakat bahwa perubahan batas tidak akan berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat di perbatasan. Fokus utama pemerintah saat ini adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi masyarakat di wilayah tersebut.
“Yang perlu dilakukan adalah perbaikan dan optimalisasi pembangunan untuk meningkatkan sosial ekonomi masyarakat di daerah perbatasan,” tegas Trisno.
Karena itu, Pemkab Kutim berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pembangunan di wilayah perbatasan agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya. Langkah ini diharapkan dapat menjawab permasalahan yang dihadapi masyarakat tanpa harus mengubah batas wilayah yang telah ditetapkan. (Kiky/ADV)