Wujudkan Kesejahteraan ASN dan Pelayanan Publik Berkualitas, Pemkab Kutim Gelar Seminar TKD

Kaltim, Kutai Timur1821 Dilihat

Samarinda, – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menggelar Seminar Laporan Pendahuluan Penyusunan Kajian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Tahun 2024 di Hotel Harris, Samarinda. Seminar ini menjadi langkah awal dalam upaya mewujudkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kutim.

Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim, Rizali Hadi, yang mewakili Pjs Bupati H M Agus Hari Kesuma, menekankan pentingnya kajian TKD sebagai landasan kebijakan yang mendukung kesejahteraan ASN.

“Kajian ini diharapkan menjadi dasar kebijakan yang terukur dan efektif, sehingga kesejahteraan ASN dapat terus ditingkatkan melalui kebijakan yang berkelanjutan dan responsif terhadap perubahan ekonomi,” ujarnya.

Pemkab Kutim berkomitmen menjadikan kesejahteraan ASN sebagai prioritas. Sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik, kesejahteraan ASN diharapkan dapat mendorong stabilitas ekonomi pribadi dan meningkatkan motivasi kerja, yang pada akhirnya berdampak positif pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Rizali Hadi menambahkan, upaya ini bukan hanya sekadar memenuhi kebutuhan ASN, tetapi juga strategi jangka panjang untuk memperkuat pelayanan publik. ASN yang sejahtera akan berkinerja optimal, yang pada akhirnya menguntungkan masyarakat.

Dalam penyusunan TKD 2024, Pemkab Kutim memperhatikan tantangan ekonomi regional dan nasional, seperti kenaikan biaya hidup, inflasi, dan ketidakpastian ekonomi. Kebijakan tunjangan ASN perlu dirumuskan secara adaptif dan proaktif untuk menyeimbangkan daya beli ASN dan stabilitas ekonomi daerah.

“Dengan mempertimbangkan situasi ekonomi, kita bisa menyusun tunjangan yang menguntungkan ASN dan menjaga kondisi fiskal daerah,” jelas Rizali.

Penyusunan TKD 2024 mempertimbangkan tiga aspek penting:

  • Kemampuan Keuangan Daerah: Alokasi anggaran yang bijak dan sesuai dengan kemampuan daerah.
  • Aspek Teknis: Standar kinerja dan indikator capaian yang objektif untuk mengukur kinerja ASN secara akurat.
  • Aspek Regulasi: Keselarasan dengan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah dan nasional.

Melalui seminar ini, Pemkab Kutim menggali masukan konstruktif dari berbagai pihak, termasuk BKPSDM, Bapenda, Bappeda, BPKAD, BRIDA, Bagian Organisasi Tata Laksana, Bagian Pembangunan, dan instansi terkait lainnya.

“Kami ingin mendengar pandangan dan masukan dari para peserta agar kajian ini mencerminkan kebutuhan ASN dan masyarakat secara luas,” ungkap Rizali Hadi.

Seminar ini menjadi langkah awal penyusunan kebijakan TKD yang diharapkan membawa perubahan nyata bagi kesejahteraan ASN dan pelayanan publik di Kabupaten Kutai Timur. (*/ADV)