Sangatta, Teraskaltim.id – Forum Pemuda Kutai Timur (Pekutim) mempertanyakan transparansi pengelolaan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Hal ini disampaikan Ketua Pekutim, Alim Bahri, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPRD Kutim, Senin (28/10/2024).
Alim Bahri menyebutkan bahwa setiap anggota DPRD Kutim diduga mendapat jatah Pokir sebesar Rp10 miliar dengan total keseluruhan Rp220 miliar. Ia mempertanyakan apakah anggaran tersebut bersifat usulan program atau sudah melekat pada setiap anggota dewan.
“Kami khawatir jatah ini akan menghilangkan fungsi pengawasan DPRD dan berdampak buruk pada pengelolaan APBD,” kata Alim.
Ia juga menyoroti dugaan permintaan keuntungan 10 persen oleh oknum anggota DPRD yang berpotensi merusak kredibilitas lembaga tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (GAP) DPRD Kutim, Faizal Rachman, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa Pokir bukanlah alokasi anggaran tetap, melainkan usulan program yang diperoleh dari reses anggota DPRD.
“Pokir adalah daftar masalah dan kebutuhan masyarakat, bukan anggaran tetap,” ujar Faizal.
Ia menambahkan bahwa usulan Pokir akan diverifikasi melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dan diserahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. “Proses ini dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas anggaran,” jelasnya.
Sebelumnya, dugaan hilangnya alokasi Pokir 22 mantan anggota DPRD Kutim periode 2019-2024 dari APBD Perubahan 2024 sempat memicu polemik. Terdapat saling lempar tanggung jawab antara pimpinan DPRD periode lama dan baru terkait dana tersebut. (*)