KPU Terima Surat Suara Pilkada Kutim dan Pilgub Kaltim

Sangatta– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur telah menerima surat suara untuk Pilkada Kutai Timur (Kutim) dan Pilgub Kalimantan Timur (Kaltim) dari perusahaan percetakan Temprina milik Jawa Pos Grup. Logistik tersebut tiba di gedung Expo Sangatta yang difungsikan sebagai gudang logistik sementara pada Sabtu, 26 Oktober 2024, sekitar pukul 20.20 WITA.

Budi Wibowo, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima 307.796 surat suara untuk Pilkada Kutai Timur, yang dikemas dalam 154 koli. Selain itu, sebanyak 2.000 lembar surat suara tambahan juga dipersiapkan untuk pemungutan suara ulang (PSU) jika diperlukan.

“Kami sedang melakukan penataan dan penyusunan logistik di gudang. Target kami, proses sortir dan pelipatan selesai dalam satu pekan,” ujar Budi saat ditemui wartawan pada Minggu, 27 Oktober 2024.

Budi menjelaskan bahwa jumlah surat suara yang dicetak mengikuti ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2024. Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) menerima surat suara sesuai jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah 2,5 persen cadangan untuk mengantisipasi kebutuhan di lapangan.

“Total surat suara Pilkada Kutai Timur adalah 307.796 lembar, sesuai dengan DPT sebanyak 297.994 pemilih ditambah cadangan 2,5 persen. Di Kutai Timur, terdapat 701 TPS yang tersebar di 2 kelurahan dan 139 desa di 18 kecamatan,” jelasnya.

Selain surat suara untuk Pilkada Kutai Timur, KPU juga menerima 305.796 surat suara untuk Pilgub Kaltim. Surat suara tersebut dikemas dalam 153 koli. Namun, tidak ada surat suara cadangan untuk PSU pada pemilihan gubernur.

Budi juga menambahkan bahwa KPU Kutai Timur telah menerima kotak dan bilik suara. “Kami menerima 1.402 kotak suara dan 2.804 bilik suara. Setiap TPS akan dilengkapi dengan dua kotak suara dan empat bilik untuk memastikan kelancaran proses pemungutan,” katanya.

Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 545 daerah, meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Pemungutan suara dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024, di mana pemilih dapat memilih gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.

Spesifikasi Logistik Pemiluh:

  1. Kotak Suara
  • Berbahan karton dupleks, kedap air, dengan bagian depan transparan.
  • Ukuran: 40 cm (panjang) x 40 cm (lebar) x 60 cm (tinggi).
  • Setiap kotak dilengkapi tanda khusus sesuai keputusan KPU.
  1. Surat Suara
  • Dilengkapi foto, nama, dan nomor urut pasangan calon.
  • Dibekali pengaman berupa mikroteks untuk menjamin keaslian.
  • Jumlah sesuai DPT dan ditambah 2,5 persen sebagai cadangan.
  1. Tinta Pemilu
  • Digunakan untuk memberi tanda bagi pemilih yang telah memberikan suara.
  1. Bilik Suara
  • Menjamin kerahasiaan pemilih saat memberikan suara.
  1. Segel dan Alat Pemilih
  • Segel untuk mengunci kotak suara dan alat pemilihan.
  • Alat coblos berupa paku dan bantalan disediakan di setiap bilik. (Kia)