Tim Kuasa Hukum KB-Kinsu Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum Camat, Guru dan 6 Kades Ke Bawaslu Kutim

Kaltim, Politik & Hukum1258 Dilihat

Sangatta – Tim Kuasa Hukum dan Advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) nomor urut 1, Kasmidi Bulang dan Kinsu, kembali melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Timur, Kamis (24/10/2024).

Laporan tersebut mencakup dugaan keterlibatan seorang oknum camat, enam oknum kepala desa, satu aparatur sipil negara (ASN) yang diduga berprofesi sebagai guru.

Dalam keterangannya kepada awak media, Tim Kuasa Hukum KB-Kinsu yang diwakili Lukas Himuq, S.H., M.H., didampingi Ikhwan Syarif, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan delapan laporan kepada Bawaslu Kutim, yang diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kutim.

“Delapan laporan ini mencakup dugaan keterlibatan enam oknum kepala desa yang diduga mengkampanyekan paslon lain, serta guru ASN dan satu oknum camat. Dengan laporan ini, totalnya ada 12 laporan yang sudah kami ajukan ke Bawaslu Kutim,” ujar Lukas Himuq usai penyerahan laporan kepada sejumlah awak media

Terkait dugaan keterlibatan oknum ASN dan camat, Lukas meminta Bawaslu Kutim untuk mengambil tindakan tegas, mengingat bukti-bukti yang sudah mereka serahkan dinilai cukup jelas.

“Oknum camat tersebut diduga terlibat dalam kampanye, terlihat hadir di forum pertemuan, dan diduga menunjukkan simbol paslon lain secara terbuka. Bukti-bukti ini sudah kami serahkan kepada Bawaslu Kutim,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran tersebut sebagian besar terjadi setelah penetapan pasangan calon dan selama masa kampanye. Namun, ia enggan mengungkap nama-nama pihak yang diduga terlibat, menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu untuk melakukan verifikasi lebih lanjut.

“terkait tanggal dan waktunya nama-nama oknumnya kami tidak bisa menyebutkan tolong di kroscek langsung ke Bawaslu.” terangnya

Mengenai laporan sebelumnya terkait dugaan penggunaan fasilitas negara, Lukas mengungkapkan bahwa Bawaslu Kutim akan menginformasikan hasil penyelidikannya dalam waktu yang dekat ini, apakah laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran atau tidak.

“Empat laporan yang kami serahkan sebelumnya sedang ditelusuri oleh Bawaslu Kutim. Sabtu ini mereka akan melakukan rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kutim, Aswadi, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mendiskusikan laporan yang baru diterima dengan pimpinan untuk menentukan tindakan selanjutnya.

“Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh tim hukum KB-Kinsu, kami akan melakukan penelusuran ke beberapa wilayah untuk mendalami laporan tersebut,” ujar Aswadi.

Ia juga menjelaskan bahwa bukti yang diterima sejauh ini masih berupa foto-foto, seperti dugaan keterlibatan kepala desa yang menunjukkan simbol paslon tertentu. Namun, Bawaslu perlu memastikan apakah tindakan tersebut dilakukan setelah penetapan calon atau tidak.

“Minggu ini kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut. Jika terbukti, laporan akan diregistrasi sebagai temuan. Jika tidak, laporan akan ditutup,” tutupnya.

Aswadi juga mengonfirmasi terkait 4 laporan sebelumnya yang diajukan oleh tim hukum KB-Kinsu masih dalam proses penelusuran dan diperkirakan akan selesai pada Minggu atau Senin mendatang.

“Kemungkinan hari minggu atau senin sudah selesai karena inikan masih ada yang belum selesai dari laporan itu.” Pungkasnya (*)