Polres Kutim Amankan 12 Pelaku Curanmor dan 10 Unit Motor

Sangatta – Jajaran Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengamankan 12 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama Operasi Jaran Mahakam 2024.  Para pelaku diketahui beraksi di sejumlah kecamatan, seperti Sangatta Utara, Wahau, dan Bengalon dengan berbagai modus operandi.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan, didampingi Kasat Reskrim, AKP Damitri Mahendra Kartika menjelaskan bahwa operasi ini merupakan respon atas maraknya laporan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Kutai Timur.

“Operasi ini kami lakukan berdasarkan sembilan laporan yang masuk, di antaranya LP/B/84/IX/2024, LP/B/86/IX/2024, hingga LP/B/18/X/2024,” ungkap AKBP Chandra kepada sejumlah awak media, Rabu (23/10/2024)

Para pelaku melancarkan aksinya dengan berbagai modus,  mulai dari memanfaatkan kelengahan korban yang tidak mengunci stang atau meninggalkan kunci di motor, berpura-pura mengenal korban, hingga merusak kontak motor.

Dari 12 pelaku yang ditangkap, beberapa orang di antaranya  merupakan residivis kasus narkoba. “Sebagian besar pelaku merupakan residivis yang pernah divonis di Pengadilan Negeri Sangatta,” tambah Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Damitri Mahendra Kartika.

Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa 10 unit sepeda motor berbagai merek, seperti Yamaha Mio Soul, Honda Beat, Yamaha NMAX, dan Honda Scoopy.  Selain itu,  diamankan juga sejumlah STNK dan BPKB.

“Kami masih menyelidiki kemungkinan adanya TKP dan pelaku lain,” ujar AKP Damitri.

Dari hasil penyelidikan, sebagian besar pelaku merupakan residivis yang pernah divonis di Pengadilan Negeri Sangatta.  Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membeli narkoba, dan berjudi online. 

“Sebagian kendaraan curian diubah bentuk, warna, dan nomor polisinya sebelum dijual atau digunakan sendiri,” bebernya

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya kini para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)