DPRD Kutim Bentuk Pansus Ketertiban Umum, Yan Ditunjuk Jadi Ketua

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi menetapkan struktur Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Penetapan ini diumumkan Wakil Ketua II DPRD Kutim, Prayunita Utami saat memimpin rapat paripurna ke XVII masa persidangan I 2024/2025 di DPRD Kutim, Senin (14/10/2024).

Dalam rapat paripurna Yan ditunjuk sebagai ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Ini diambil berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Kutim Nomor 25 Tahun 2024 yang merubah keputusan sebelumnya, yaitu Keputusan DPRD Nomor 9 Tahun 2024 tentang pembentukan Pansus untuk pembahasan Raperda,” Kata Parayunita

Lebih lanjut Prayunita menyampaikan jika tujuan Pansus ini adalah memperkuat kerangka hukum yang mengatur ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kutim.

“Kita berharap pembahasan ini dapat segera diselesaikan untuk memberikan landasan hukum yang kuat terkait ketertiban dan ketenteraman di Kutim,” ujar Prayunita Utami.

Sekadar diketahui rapat paripurna ini dihadiri 23 anggota DPRD, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Asisten III Setkab Kutim, Sudirman Latief juga hadir sebagai perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kutim. (*)