Jakarta, – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Dr. Akmal Malik menghadiri sidang lanjutan sengketa tapal batas antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (2/10). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua MK RI Suhartoyo tersebut membawa angin segar bagi penyelesaian sengketa wilayah ini.
Dikutip dari, Instagram pemprov_kaltim, dalam sidang tersebut, Pemkot Bontang menyatakan siap mencabut gugatannya terkait sengketa batas wilayah Kampung Sidrap.
“Kita apresiasi ya. Karena, kasus gugatan terhadap sengketa batas Kampung Sidrap yang menghubungkan Pemkot Bontang dan Kabupaten Kutim, kini ditarik kembali atau dicabut oleh Pemkot Bontang,” kata Akmal Malik di Gedung MKRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Meskipun Pemkot Bontang telah menyatakan niatnya untuk mencabut gugatan, Hakim Ketua MK Suhartoyo mempertanyakan apakah pencabutan tersebut telah disepakati oleh DPRD Bontang. Hal ini dikarenakan DPRD juga merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Karena DPRD Bontang belum siap dengan alat kelengkapan dewannya, sidang putusan ditunda hingga 18 Desember 2024.
“Kuncinya memang ada di DPRD sekarang. Karena, pemerintahan daerah itu adalah antara DPRD dengan Pemerintah Daerah,” sambung Akmal.
Akmal menjelaskan jika Pemkot Bontang dan DPRD Bontang belum mencapai kesepakatan hingga 18 Desember 2024, maka MK akan mengambil keputusan atas persidangan tersebut.
“Mudahan cepat selesai. Saya yakin, Insyaallah tahun ini selesai. Karena, keputusan MK bersifat final dan mengikat,” tegasnya.
Sebelum menutup sidang, Hakim Ketua MK Suhartoyo menegaskan agar keputusan atau persidangan gugatan dapat selesai tahun ini. Jika persidangan tidak selesai, maka akan menjadi tunggakan perkara. (*)