APBD Perubahan Kutim 2024 Disepakati Rp. 14,8 Triliun

Sangatta, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim)  telah mengesahkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 dalam  Rapat Paripurna ke-XII masa persidangan ke-1, tahun sidang 2024-2025 pada Senin malam (30/9/2024) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim. Perubahan APBD ini dilakukan menyusul adanya beberapa faktor, termasuk peningkatan pendapatan daerah dan kebutuhan untuk menyelesaikan pembayaran pekerjaan tahun jamak.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Jimmy ini dihadiri oleh 30 anggota DPRD,Pejabat Sementara Bupati Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra), Asisten III Bidang Administrasi Umum,  Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, Pejabat Kutim, perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Perusahaan Swasta serta Badan Usaha Milik Negara.

Sekretaris DPRD Kutim Juliansyah menyampaikan bahwa  APBD Tahun Anggaran 2024 mengalami perubahan signifikan. Hal ini disebabkan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

“Berdasarkan hasil rapat pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), terjadi penambahan yang signifikan pada pendapatan daerah. Angka tersebut melonjak dari Rp 9.148 triliun menjadi Rp 13.066 triliun, atau mengalami kenaikan sebesar Rp 3,918 triliun,”ungkapnya.

Kemudian anggaran belanja daerah yang semula sebesar Rp 9.123 triliun mengalami kenaikan menjadi Rp 14.801 triliun artinya terdapat penambahan sebesar Rp 5.677 triliun.

Selain itu, anggaran pengeluaran pembiayaan juga mengalami peningkatan dari Rp 25 miliar menjadi Rp 38 miliar. Penambahan sebesar Rp 13 miliar ini dialokasikan untuk penyehatan permodalan Bank BPR Kutim sebesar Rp 10 miliar dan penyertaan modal di Bank Kaltim sebesar Rp 3 miliar.

Juliansyah menjelaskan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, Kutim mendapatkan tambahan alokasi dana desa sebesar Rp 3,7 miliar. Dana ini akan menjadi salah satu sumber pendanaan dalam perubahan APBD. Selain itu, untuk menyelesaikan pembayaran pekerjaan tahun jamak senilai Rp 414 miliar, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 270 miliar.

Usulan perubahan APBD ini telah melalui pembahasan intensif antara Pemerintah Kabupaten Kutim dan Banggar DPRD Kutim. Mayoritas fraksi di Banggar menyetujui usulan perubahan ini. Hanya satu fraksi yang menyampaikan keberatan terkait penganggaran pekerjaan tahun jamak. “Semoga saja apa yang kita lakukan bersama memberikan manfaat yang signifikan bagi kemajuan Kabupaten Kutai Timur terkhusus bagi kesejahteraan masyarakat,”tutup Juliansyah. (Kiky)