Samarinda – Sebanyak 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masa jabatan 2024-2029 resmi dilantik pada Senin (2/9/2024). Pelantikan dan pengambilan sumpah berlangsung dalam Rapat Paripurna di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar.
Acara ini dihadiri oleh Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kaltim dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltim. Prosesi pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Nyoman Gede Wirya.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. Dalam rapat tersebut, Hasanuddin Mas’ud ditetapkan sebagai Ketua Sementara DPRD Kaltim masa jabatan 2024-2029 dan Ekti Emanuel dari Fraksi PDI Perjuangan ditunjuk sebagai Wakil Ketua DPRD Kaltim sementara.
Dalam sambutannya, Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, mengucapkan selamat kepada anggota DPRD yang baru dilantik. Ia berharap mereka dapat menjalankan tugas dengan baik demi kepentingan rakyat.
“Pemilihan umum yang telah berlangsung membuktikan bahwa bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi,” ujarnya.
Akmal Malik juga menekankan pentingnya peran DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan demokratis. Ia mengajak DPRD dan pemerintah daerah bersinergi untuk menghadapi tantangan pembangunan.
Selain itu, Akmal Malik mengingatkan anggota DPRD akan tugas dan tanggung jawab mereka, termasuk dalam fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan.
“Sebagai wakil rakyat, kita harus selalu mendahulukan kepentingan publik,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh anggota DPRD untuk memaksimalkan peran mereka dalam mengawal pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, serta mengingatkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mencapai keberhasilan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur. (*)