Sangatta – Rapat Paripurna ke-35 DPRD Kutai Timur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-35 pada Selasa, (13/8/2024) bertempat di Ruang Sidang DPRD. Rapat ini membahas penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Kutai Timur dan DPRD mengenai Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, dan dihadiri oleh anggota DPRD, pejabat pemerintah daerah, serta perwakilan dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dalam sambutannya, Joni membuka rapat dengan menjelaskan agenda paripurna yang bertujuan untuk mencapai kesepakatan terkait KUA dan PPAS untuk tahun anggaran yang akan datang.
“Rapat paripurna ini merupakan langkah penting dalam proses penyusunan anggaran daerah, yang akan menentukan prioritas dan alokasi anggaran untuk tahun 2025,” ujar Joni.
Sekretaris Dewan, Juliansyah, S.Hut, kemudian menyampaikan laporan mengenai hasil kesepakatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dalam rangka penyusunan anggaran, diperlukan penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Kesepakatan ini menjadi dasar untuk penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025,” kata Juliansyah.
Juliansyah melanjutkan penjelasannya dengan rincian pendapatan dan belanja daerah yang telah disepakati. Pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp10.387 Triliun dengan rincian sebagai berikut pendapatan asli daerah sebesar Rp 906.183 Miliar dan dana transfer sebesar Rp 9.481 Triliun
“Pendapatan daerah yang telah disepakati akan digunakan untuk mendukung berbagai program dan kegiatan pembangunan di daerah,” tambahnya.
Sementara itu, belanja daerah diperkirakan mencapai Rp10.372 Triliun dengan surplus anggaran sebesar Rp 15 Miliar Pembiayaan daerah juga mencakup pengeluaran penyertaan modal daerah sebesar Rp 15 Miliar
Juliansyah menambahkan bahwa rincian lengkap mengenai prioritas dan plafon anggaran sementara untuk Tahun Anggaran 2025 disusun dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Nota Kesepakatan ini.
“Penandatanganan nota kesepakatan ini menandai langkah penting dalam perencanaan anggaran daerah yang akan mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Kutai Timur,” pungkasnya.(Kiky)