SANGATTA. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kutai Timur Hendra Yudhautama mengambil sumpah dan janji 40 anggota DPRD Kutim Periode 2024-2029. Pengambilan sumpah / janji DPRD baru, diambil dalam sidang paripurna DPRD Kutim dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni, wakil ketua DPRD Asti Mazar serta Arfan, dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman serta Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang.
Meskipun dikatakan DPRD baru, namun sebagian besar merupakan anggota DPRD lama, yang kembali terpilih. Bahkan ada diantara mereka yang telah dua atau tiga kali dilantik jadi anggota DPRD Kutim.
Dalam sidang paripurna tersebut, juga dilakukan serahterima pimpinan DPRD periode sebelumnya dari Ketua DPRD Joni, wakil Ketua Asty Mazar, Arfan kepada pimpinan sementara DPRD Kutim, dipimpin Ketua Jimmi ST dan Sayid Anjas Se, yang kemudian melanjutkan sidang paripurna.
Pelantikan berlangsung di ruang sidang utama, kantor DPRD Kutim, Rabu (14/8), berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) dengan nomor 100.1.4.2./22/B.BOD.II/2024 tentang peresmian dan pengangkatan anggota DPRD Kutim 2024-2029.
Selain pejabat, pelantikan juga dihadiri keluarga dan simpatisan para anggota DPRD yang baru dilantik. Karena itu, selain ruang rapat penuh sesak, tribun ruang rapat pun dipenuhi dengan masyarakat. Bahkan sebagian besar tidak masuk dalam ruangan. Termasuk wartawan, karena tidak ada tempat.
Dalam rapat paripurna tersebut, Jimmi yang merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kutim ditunjuk sebagai Ketua DPRD Kutim sementara. Penunjukan ini didasarkan pada perolehan suara partai yang tertinggi dalam Pemilihan Legislatif 2024 di Kutim. Sementara Sayid Anjas dari Partai Golongan Karya (Golkar) yang meraih suara terbanyak kedua ditunjuk sebagai Wakil Ketua DPRD Kutim sementara. (ADV)