Usulan Tambahan Anggarkan Proyek Tahun Jamak Senilai Rp 400 M Lebih Tidak Disepakati

Kaltim, Parlementaria776 Dilihat

SANGATTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Siang Geah memastikan jika usulan Pemkab Kutim  untuk memberikan anggaran Rp 400 miliar, lebih pada proyek Tahun Jamak atau Multi Years (MY) di APBD Perubahan 2024, dipastikan tidak disepakati. Sebab, menurutnya, ada Permendagri, yang melarang anggaran tambahan tersebut di akhir tahun.

“Usulan tambahan anggaran Rp400 miliar lebih untuk pembayaran proyek tahun jamak, tidak disetujui DPRD Kutim. Sebab memang ada Permendagri yang melarang anggaran tambahan tersebut. Karena itu, memang usulan itu tidak disepekati, tidak bisa dipaksanakn,” kata Siang Geah saat ditemui di Sekretariat DPRD Kutim, Senin (12/8/2024)

Meskipun anggaran tidak disepakati, namun Siang Geah mengatakan pelaksanaan proyek tetap diharapkan berjalan hingga  selesai untuk kepentingan masyarakat. Namun terkait dengan pembayaran, tetap harus sesuai dengan regulasi,  karena itu, antara progres dan keuangan harus diatur sedemikian rupa agar tidak bermasalah, tidak jadi temuan, dan pelaksana di lapangan juga tidak bermasalah.

“Karena Mendagri sudah katakan tidak boleh di APBD Perubahan, saya pikir itu bisa dibayar di APBD murni tahun depan. Bisa dirapel, kalau sesui dengan regulasi” katanya.

Sebelumnya, anggota DPRD Kutim Faizal Rachman, dari fraksi PDIP mengakui  karena proyek tahun jamak tidak berjalan sesuai dengan progress, sehingga banyak sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) dari proyek tahun jamak. Dimana anggaran proyek tahun jamak itu telah disepakati dilakukan tahun 2023 sampai tahun 2024. “tahun 2023, bayar berapa, tahun 2024, bayar berapa. Ini Terikat kesepakatan,” katanya.

Ternyata, dalam pelaksanaan, banyak proyek  tahun jamak yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga anggaran yang disiapkan pemerintah tahun 2023, banyak jadi silpa. Sebab pembayaran dilakukan sesuai dengan progres pembangunan.

 “Sisa pekerjaan tahun lalu, otomatis  tidak bisa ditarik ke tahun 2024, karena ada ikatan kesepakatan antara Bupati dan DPRD.  Kalau dianggarkan tambahan, tidak ada dasarnya, karena memang sudah dari awal sudah ada kesepakatan, karena itu bisa jadi temuan. Karena anggaran tahun lalu tidak terserap semua, maka itu jadi silpa, dan tidak bisa dibayar tahun ini,” jelasnya. (J/ADV)