Deposito APBD Tidak Dilarang Karena Menguntungkan

Kaltim, Kutai Timur1607 Dilihat

SANGATTA.  Wacana untuk melakukan deposito Anggaran pendapatan Belanja Daerah, sedang dikaji Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur (Kutim). Sebab menurut Kepala BPKAD Kutim, Ade A Yulkafilah ST MM,  deposito tidak dilarang,  tapi masih harus dilihat kondisi keuangan daerah, serta untung ruginya.

“Wacana mendepositokan APBD itu memang ada. Tapi kajiannya masih dipelajari,. Selain itu harus ada dulu Perbupnya dulu,” jelas Kepala BPKAD Kutim Ade.

Diakui, selama ini memang ada jaza giro, dari APBD, namun kecil. Karena itu, sedang dikaji untuk mendepositokan APBD, karena  bunganya besar. Namun saat ini masih di hitung mana bank yang memberikan suku Bunga lebih tinggi. Selain itu, yang sedang diperhitungkan adalah jika dana didepositokan sekian, gimana dampaknya, jadi untung ruginya harus dilihat sisi manfaatnya jika didepositokan.

Sebelumnya, anggota Banggar DPRD Kutim Faizal Rachman mengakui  ada wacana mengalihkan APBD kutim ke deposito. Sebab selama ini, APBD kutim, disimpan di jaza Giri BPD Kaltim. Itupun, hasilnya tahun 2023 lalu, mencapai Rp100 miliar.

Jika APBD didepositokan, maka keuntungan dari bunganya itu pasti lebih besar lagi. Sebab bunga deposito itu lebih tinggi.

Menurut Faizal, deposito dilakukan terutama pada dana proyek dengan kontrak yang berjangka cukup lama. Sebab deposito juga ada jangka sebulan, dua bulan, tiga bulan dan seterusnya.  Jadi deposito dilakukan sesuai dengan jangka kontrak, kapan proyek itu akan dibayar, agar dananya bisa ditarik. Karena memang deposito tidak bisa ditarik setiap waktu, beda dengan jaza gito. (ADV)